Polsek Kangean Berhasil Amankan 2 Orang Penjual Miras

37

Sumenep | Sigap88 – Anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep bersama anggota Koramil Kangean berhasil mengamankan dua orang penjual miras (Minuman Keras). Senin (11/04).

Penangkapan tersebut saat Polsek Kangean menggelar razia miras dalam rangka operasi pekat (Penyakit Masyarakat) selama bulan Ramadhan 1443 H 2022 M. di Kecamatan Arjasa Kabupaten setempat.

Dua orang yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kangean bernama inisialYD warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa dan inisial RS warga Desa Angkatan Kecamatan Arjasa.

Baca Juga  Bukti Kepedulian Bupati Achmad Fauzi pada Masyarakat Kepulauan Sumenep

“Dari kedua tersangka tersebut di temukan barang bukti (BB) saat petugas menggeledah di tokonya di Desa Kalikatak,” kata Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito,SH. MH.

Kapolsek Sugito menjelaskan bahwa, barang bukti yang berhasil di amankan dari toko YD berupa, Anggur merah cap orang tua : 10 botol, Bir merk singaraja : 5 botol, Arak botol besar : 4 botol, Arak botol kecil : 5 botol

Baca Juga  Ketua Brigade 571 TMP Madura Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Sumenep

Sedangkan dari toko RS, petugas mendapatkan barang bukti, Anggur merah cap orang tua : 20 botol, Bir merk prost : 7 botol,Arak botol besar : 48 botol, Arak botol kecil : 1 botol

“Saat ini tersangka YD dan RS beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Agus.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE