Sumenep | Sigap88 – Anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep bersama anggota Koramil Kangean berhasil mengamankan dua orang penjual miras (Minuman Keras). Senin (11/04).
Penangkapan tersebut saat Polsek Kangean menggelar razia miras dalam rangka operasi pekat (Penyakit Masyarakat) selama bulan Ramadhan 1443 H 2022 M. di Kecamatan Arjasa Kabupaten setempat.
Dua orang yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kangean bernama inisialYD warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa dan inisial RS warga Desa Angkatan Kecamatan Arjasa.
“Dari kedua tersangka tersebut di temukan barang bukti (BB) saat petugas menggeledah di tokonya di Desa Kalikatak,” kata Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito,SH. MH.
Kapolsek Sugito menjelaskan bahwa, barang bukti yang berhasil di amankan dari toko YD berupa, Anggur merah cap orang tua : 10 botol, Bir merk singaraja : 5 botol, Arak botol besar : 4 botol, Arak botol kecil : 5 botol
Sedangkan dari toko RS, petugas mendapatkan barang bukti, Anggur merah cap orang tua : 20 botol, Bir merk prost : 7 botol,Arak botol besar : 48 botol, Arak botol kecil : 1 botol
“Saat ini tersangka YD dan RS beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Agus.