Sumenep | Sigap88 — Polsek Kangean berhasil meringkus 4 Tersangka pencuri dalam kalangan keluarga yang berupa perhiasan gelang emas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022, sekira pukul 09.00 Wib.
Kejadian tersebut berawal saat anggota Polsek Kangean mendapatkan laporan dari korban Sumawiyah (52) bahwa telah terjadi pencurian Emas yang terletak di Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Hasil keterangan dari korban Sumawiyah bahwa sebelum hilang dirumahnya hanya ada anak kandung korban yang bernama SY (29) alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep (Anak Kandung Pelapor) dan menantunya yang bernama AR (22) alamat Dusun Somor Kotduk, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep. (Anak menantu Pelapor/ istri pelaku Suriyanto Bin As’ad Riyadi)
Kemudian petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya lidik dan mendapat informasi bahwa benar pelaku SY seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE (22) alamat Dusun Kayuaru Barat Rt/Rw 05/03, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. (Teman dari Terlapor/Pelaku SY)
“Dari informasi tersebut kemudian kami langsung melakukan pengamanan terhadap HE dan setelah diinterogasi pelaku HE mengakui bahwa dirinya ikut tersangka SY ke Pulau Sapeken menjual Emas dengan diberi imbalan uang sebesar Rp 100.000,-,”. Ungkap Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito S.H MH saat di konfirmasi media ini.
Tidak hanya itu HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah pelaku AR bersama saudaranya LK (23) alamat Dusun Kayuaru Barat Rt/Rw 05/03 Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep (Teman dari Terlapor/Pelaku SY) sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken dan setelah itu langsung pulang.
Selanjutnya petugas langsung melakuakan pengembangan untuk mengamankan pelaku AR dan LK dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 (dua) buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian
“Saat mengamankan pelaku kemudian kami melakukan interograsi kepada tersangka AR dan LK dan mengaku bahwa benar dirinya telah menjual perhiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken dengan harga Rp 39.000.000,-“. Terangnya
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti yang berupa 1 (satu) buah Kartu ATM BRI Britama yang terdapat Saldo Rp 19.500.000,- (hasil uang penjualan Emas Curian) dan Uang Tunai sebesar Rp 3.000.000,- (sisa hasil penjualan Emas Curian) dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Nantinya 4 pelaku tersebut akan di kenakan tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana”. Tutupnya