Sumenep | Sigap88 – Unit Reskrim Polsek Prenduan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Prenduan AKP Ach Supriyadi, S.H berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis Sabu antar Kecamatan. Selasa (15/02) kemarin.
Menurut keterangan Kapolsek Prenduan AKP A Supriyadi pemuda yang berhasil di ringkus berinisial AK (22) warga Desa Guluk Guluk Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten setempat.
Penangkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AK sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Sehingga, dilakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka AK, dan setelah mendapatkan informasi valid maka tim Reskrim Polsek Prenduan melakukan penyanggongan tepatnya di
pinggir jalan Raya Prenduan – Guluk-guluk, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten setempat berhasil meringkus dan menggeledah tersangka AK.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh Kapolsek Prenduan ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,47 gram yang di letakkan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16,” kata Kapolsek Priyadi.
Setelah ditunjukan tersangka mengakui bahwa Narkoba jenis sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
“Tersangka AK beserta barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Prenduan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas tindakan yang telah melanggar hukum dengan menyalah gunakan narkoba maka tersangka AK akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.