Polsek Diwek Ringkus 3 Pengedar Narkoba

676

Jombang | SIGAP88 – Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang berhasil meringkus 3 orang pengedar narkoba

Ketiganya ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu dan puluhan butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” biasa disebut Yarindo

“Ketiga pelaku saat ini kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho dalam keterangannya Jumat (18/2)

Dwi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda, tapi masih satu jaringan. Mereka yakni Al (24) dan BAP (26) asal Plosogenuk, Kecamatan Perak, dan DA (23) warga Sambongdukuh, Jombang.

“Awalnya kami menangkap Al di tempat kos Desa Diwek, pada Selasa (15/2) sore dengan barang bukti 30 butir pil berlogo Y, Handphone dan rokok,” ungkapnya

Baca Juga  Polres Jombang Tanam Jagung di Lahan Kosong

Dwi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Al, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kos-kosan perempuan bernisial NIA (23) asal Kediri yang kedatangan tamu laki-laki namun pintu ditutup lama.

Karena mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Diwek datang ke tempat kos itu dan melakukan penggeledahan.

“Pada cewek itu ditemukan 20 butir pil logo Y yang diakui dari laki-laki tersebut. Dan pada saat laki-laki itu digeledah, ditemukan 10 butir pil logo Y, ” katanya.

Selanjutnya, laki-laki berinisial Al tersebut dilakukan interogasi oleh petugas.

Ia pun mengaku jika pil terlarang yang diedarkan secara ilegal tersebut dibeli dari rekannya berinisial BAP warga Plosogenuk, Kecamatan Perak.

Baca Juga  Dituding Terima Uang Rp 30 Juta Hentikan Perkara Narkoba, Kapolsek Gudo Beberkan Faktanya

“Kemudian, keesokan harinya sekitar jam 05.30 WIB kami menangkap BAP di rumahnya dengan barang bukti 12 butir pil logo Y, ” jelas mantan Kasat Samapta Polres Jombang ini.

Dalam pemeriksaan, BAP mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin kepada Al. Selain itu, barang yang ia miliki diakuinya didapat dari temannya DA.

Seketika itu, petugas bergerak menciduk DA di rumahnya Desa Sambong dukuh, Jombang.

Kapolsek Diwek menyebut, DA diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti 1 pipet kaca yang berisikan kerak narkotika jenis sabu berat kotor 2,36 gram; dua buah plastik bekas isi sabu; seperangkat alat isap serta korek api.

“Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini guna mencari dan menangkap pelaku lainnya,” Imbuhnya.

Baca Juga  Motor Wartawan di Jombang Hilang Saat Ngopi Akhirnya Ditemukan

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Untuk tersangka DA juga dijerat pasal 112 (1) jo pasal 27 (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Diwek mengimbau, peran serta masyarakat untuk turut serta membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE