KEDIRI | SIGAP88 – MN (26), dan YAJ (25), jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kediri Kota(Polresta), Kamis (17/2/2022) sekira pukul 19.00 Wib.

MN merupakan warga Desa Tanjungkalang, RT.001 RW.001, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan YAJ beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 224, Kelurahan Ngronggo, RT.005 RW.005, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Tersangka MN berhasil dibekuk petugas, lantaran informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah kost-kost an di Semampir Gang V, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Baca Juga  Dua Pengelola TV Kabel Asal Sumenep Ditangkap Polda Metro Jaya

Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui gerak gerik MN. Merasa curiga dengan gerak gerik MN petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka diamankan tiga klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Total sabu yang diamankan sebanyak tiga klip dengan berat 0,83 gram

Dijelaskan Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry, setelah dilakukan interogasi kepada tersangka MN, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka YAJ.

Baca Juga  Hendak Tawuran, 8 Pemuda Diamankan Patroli Jogoboyo

Polisi kemudian bergegas meluncur ke rumah YAJ di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri dan tersangka YAJ berhasil ditangkap

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan seperangkat alat hisap dan ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Henry, Senin (21/2)

Baca Juga  Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE