Polres Sumenep Gelar Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba, ini Isinya

20

Sumenep | Sigap88 – Bersama Tokoh masyarakat, Agama, Pemuda dan Kepala Desa serta Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polres Sumenep melakukan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba, bertempat di Gedung Islamic Center Sumenep. Kamis (19/05)

Deklarasi Madura Produktif tanpa Narkoba merupakan tidak lanjut dari arahan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. H. Moh. Mahfud Mahmodin.,S.H.,S.U.,M.I.P,

Sehingga, Polda Jatim beserta Jajaran termasuk Polres Sumenep menyikapi arahan tersebut dengan melakukan “Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba” bertempat di Islamic Center Sumenep.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II Pemkab Sumenep, Wakapolres Sumenep, Kasdim 0827 Sumenep, Kemenag Kab Sumenep, Kepala Bakesbangpol Sumenep, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sumenep, Ketua FKUB Sumenep, Ketua PCNU Sumenep, Ketua Muhammadiyah Sumenep, Para Kades Se Kab Sumenep, Para Bhabinkamtibmas Polres Sumenep dan Para Bhabinsa Kodim 0827 Sumenep, kurang lebih 300 orang yang hadir di Islamic Center.

Baca Juga  Kodim 0826 Pamekasan Gelar Upacara Bendera, Kasdim Tekankan Netralitas Prajurit TNI

Isi dalam Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba adalah : “Kami Masyarakat Madura menyadari bahwa narkoba bisa menghancurkan masa depan dan generasi penerus bangsa, oleh karena itu kami berikrar untuk :

1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami serta menyatakan perang melawan narkoba.

2. Mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga  Dana Rp 456 Juta Pengadaan Kapal Tongkang BUMDes Kalianget Timur Patut Dipertanyakan

3. Memajukan Kampung Kami menjadi kampung yang produktif, religius, sehat dan bebas dari Narkoba.

Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Polres Sumenep juga dilaksanakan di Ponpes Nazyrul Ulum Desa Aeng Dake Kec. Bluto Kab. Sumenep yang Diikuti oleh Kapolsek Bluto, Pengasuh Ponpes, para guru dan santri dengan jumlah kurang lebih 250 orang.

Baca Juga  DPRKP dan Cipta Karya Provinsi Jatim Cek Program Rutilahu Tahun 2024 di Wilayah Kodim 0826 Pamekasan

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa selama tahun 2922 ini pihaknya telah mengungkap kasus narkoba sebanya 45 kasus.

“Polres Sumenep di tahun 2022 ini telah ungkap kasus narkoba 45 kasus dengan tersangka sebanyak 60 orang,dengan rata rata berusia 25-64 tahun,” papar Widi

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE