Sumenep | Sigap88 – Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil meringkus dua orang laki laki yang dianggap melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH. menyampaikan, dua orang yang berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berinisial, S (53) warga Kepulauan Manburit Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa dan inisial AK, (34) warga Desa Parsangah Kecamatan Kota Kabupaten setempat.
Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut oleh Satresnarkoba atas informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan pesta Narkoba dan transaksi Narkoba di dalam kamar gudang air mineral alamat Jl. Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota
Kata Widiarti, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut maka pada hari Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 19.00 wib, Anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di salah satu kamar gudang air mineral jln Arya Wiraraja Sumenep.
“Saat dilakukan penggerebekan, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus dua orang tersangka S dan AK yang sedang pesta Narkoba jenis Sabu,” kata Kasi Humas Widiarti.
Dalam penggerebekan tersebut anggota Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 pocket/kantong plastik berisi Narkoba jenis Sabu, dan seperangkat alat hisap, untuk pesta Sabu. “Saat ditunjukkan kepada keduanya, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang sedang di konsumsi,” terang Widi.
Selanjutnya kedua tersangka S dan AK berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” pungkasnya