
PASURUAN | SIGAP88 – Polres Pasuruan telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus asusila yang terjadi di wilayah Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. Mirisnya salah seorang pelaku adalah ayah kandung korban berinisial ST(44)
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mewakili Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan saat menggelar konferensi pers di balai wartawan Polres Pasuruan pada Jum’at pagi, (25/07/25).
“Kami telah menetapkan 7 orang tersangka, satu orang pelaku adalah ayah kandung korban” jelas AKP Adimas
Kasus ini viral pada 21 Juli 2025 disaat para tersangka diamankan polisi.
Dijelaskan Adimas, korbannya yakni seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial SA.
Pihaknya berhasil menangkap tujuh orang pelaku yakni ST yang merupakan ayah kandung korban, EM, TE, SU, PO dijerat dengan pasal persetubuhan dan SP, SM dengan pasal pencabulan.
“Para pelaku kami tangkap atas laporan LS(37) yang merupakan ibu kandung korban”ujarnya
Kejadian keji tersebut diduga secara berulang-ulang dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga Juli 2025
“Kami sudah mengamankan pelaku, terimakasih atas dukungan semua pihak, kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka baru lainnya,”katanya
Berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang di lakukan oleh beberapa orang
“Kepada polisi para pelaku mengaku tergiur pada nafsu kepada korban hingga muncul untuk berbuat asusila” kata Adimas
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 KUHP dengan undang-undang perlindungan anak