PASURUAN | SIGAP88 – Polres Pasuruan telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus asusila yang terjadi di wilayah Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. Mirisnya salah seorang pelaku adalah ayah kandung korban berinisial ST(44)

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mewakili Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan saat menggelar konferensi pers di balai wartawan Polres Pasuruan pada Jum’at pagi, (25/07/25).

“Kami telah menetapkan 7 orang tersangka, satu orang pelaku adalah ayah kandung korban” jelas AKP Adimas

Baca Juga  Polda Jatim Sita Aset Bandar Senilai Rp 30,1 Miliar Hasil TPPU Jaringan Narkoba

Kasus ini viral pada 21 Juli 2025 disaat para tersangka diamankan polisi.

Dijelaskan Adimas, korbannya yakni seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial SA.

Pihaknya berhasil menangkap tujuh orang pelaku yakni ST yang merupakan ayah kandung korban, EM, TE, SU, PO dijerat dengan pasal persetubuhan dan SP, SM dengan pasal pencabulan.

Baca Juga  Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Mantan Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka

“Para pelaku kami tangkap atas laporan LS(37) yang merupakan ibu kandung korban”ujarnya

Kejadian keji tersebut diduga secara berulang-ulang dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga Juli 2025

“Kami sudah mengamankan pelaku, terimakasih atas dukungan semua pihak, kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka baru lainnya,”katanya

Berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang di lakukan oleh beberapa orang

Baca Juga  Perkuat Perlindungan Hukum, Bank Jatim dan Kejati Jatim Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

“Kepada polisi para pelaku mengaku tergiur pada nafsu kepada korban hingga muncul untuk berbuat asusila” kata Adimas

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 KUHP dengan undang-undang perlindungan anak

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE