Polres Pamekasan Ungkap 6 Kasus Narkoba

6602

Pamekasan | SIGAP88 – Selama giat operasi (Ops) Tumpas Narkoba Semeru, mulai dari tanggal 14 sampai 25 Agustus 2023 Polres Pamekasan, Polda Jatim berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan tersangka 8 orang.

“Selama Ops Tumpas Narkoba Semeru, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan tersangka 8 orang,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, saat giat konferensi pers yang terlaksana di Mapolres Pamekasan. Kamis (31/08).

Kapolres Pamekasan Satria Permana menjelaskan bahwa, dari 8 tersangka saat ini yang dihadapkan ada 5 tersangka. “3 orang tersangka lainnya tidak dihadirkan, saat ini dalam menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Advertisement
Baca Juga  Satpol PP Pamekasan gandeng Bea Cukai Madura lakukan Ops Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

“Dari 5 tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 6,46 gram narkoba jenis sabu, 221 butir pil logo Y, 1 buah alat hisab sabu, dan uang tunai Rp 50 ribu,” terangnya

Sedangkan tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini, 3 dilakukan di jalan raya dan 3 dilakukan di dalam rumah.

“Pada tanggal 16 Agustus 2023, kita amankan 4 tersangka, dan pada tanggal 22 -23 Agustus 2023 kami amankan 4 tersangka lagi,” papar Kapolres Pamekasan.

Baca Juga  Bupati Sumenep dan Kadis Budporapar Tutup Festival Desa Wisata Tahun 2024

Sedangkan untuk perkara dengan barang bukti narkoba jenis sabu tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Sesuai dengan Undang Undang dan pasal tersebut tersangka akan di ancam 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

Sedangkan tersangka perkara obat keras dan berbahaya akan di jerat dengan pasal 196 jo, pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” tukasnya

Baca Juga  Hari Raya Idul Adha 2024, Kejari Sumenep Sembelih 2 Ekor Hewan Kurban

Kapolres juga berkomitmen memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan. “Selain penegakan hukum kami juga, melakukan pencegahan secara preemtif dan preventif dengan segenap instansi dan semua stakeholder yang ada dengan membentuk kampung bebas narkoba,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE