PAMEKASAN | Sigap88 – Anggota Reskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus pasutri menjadi pelaku Curanmor, keduanya kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Pamekasan
Kapolres Pamekasan Jazuli Dani Irawan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Irawan didepan awak media menyampaikan bahwa, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dilakukan oleh inisial AD dan AI. “Kedua tersangka merupakan suami istri dengan alamat Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan.
Penangkapan terhadap AD dan AI atas laporan Nurul Hasanah alamat Desa Panglegur, kecamatan Tlanakan dengan laporan Polisi Nomer LP B 101/V/2024/SPKT/ POLRES PAMEKASAN POLDA JAWA TIMUR 15 Mei 2024.
Modus operandi yang dilakukan oleh AD dan AI, saat pasutri tersebut jalan jalan mengetahui ada motor yang tidak terkunci muncul niat jahatnya untuk mencuri motor.”Melihat ada motor yang tidak terkunci maka keduanya melakukan pencurian motor tersebut,” ucap Kapolres
Peran seorang istri, ucap Kapolres menunggu aksi suaminya yang sedang mencuri motor, Scoopy. “Pasutri tersebut melakukan pencurian motor Scoopy nopol M 4827 BY di wilayah desa Panglegur,” jelasnya.
“Atas perbuatannya pasutri tersebut akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.