Pamekasan | Sigap88 – Kapolres Pamekasan
AKBP Satria Permana, S.I.K dalam press release bersama awak media menuturkan bahwa pihaknya berhasil meringkus 3 orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap inisial F yang merupakan warga Kabupaten Sumenep. Senin (18/06).

“Dari hasil penyelidikan Polres Pamekasan dan Polsek Waru terhadap kasus pembunuhan F, berhasil meringkus 3 pelaku,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana.

Dijelaskan oleh Kapolres, ketiga tersangka tersebut adalah Inisial DR (48) Kecamatan Waru, Inisial JH (38) warga Kecamatan Batu Marmar dan JK (45) warga Kecamatan Waru Kabupaten setempat.

Menurutnya, Kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu 17 Juni 2023 di desa Tampojung Pregi “Berawal dari korban F datang kerumah saksi MZ alamat desa Tampojung Pregi sekira pukul 09.00 wib. “Sekira pukul 12 pintu rumah saksi MZ diketuk oleh orang dari luar mempertanyakan keberadaan F ,” papar Kapolres.

Baca Juga  Camat Sapeken Minta Puskesmas Pagerungan Besar jadi Puskesmas Mandiri

Selanjutnya, tamu tersebut yang merupakan DH dan JR memeriksa kamar MZ mencari korban F, dan diketahui F berada di dalam lemari dengan memakai sarung dan tidak memakai baju,” ujarnya.

Advertisement

Selanjutnya DR dan JH melakukan interogasi yang disertai penganiayaan atau pemukulan terhadap F. dengan motif adanya perselingkuhan.

“Korban F oleh DR dan JH dititipkan di rumah salah satu tokoh sedangkan DR dan JH melaksanakan Sholat di masjid,” urainya.

Saat keduanya (DR dan JH red) melakukan Sholat, datang salah satu keluarga MZ kerumah tokoh dengan membawa celurit untuk mencari F dan terjadi penganiayaan terhadap F yang sempat melarikan diri namun terkejar sehingga terjadi peristiwa penganiayaan dengan memakai clurit.

Baca Juga  Camat Ganding lakukan Monev DD di 6 Desa

Korban sempat dilakukan pertolongan di Puskesmas namun nyawanya tak dapat tertolong,” imbuhnya

“Kami menyimpulkan dalam kasus ini ada 2 tindak pidana, yang pertama penganiayaan didalam rumah MZ yang dilakukan oleh DR dan JH, kemudian yang ke dua penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dilakukan oleh JK ” jelasnya.

Dalam kasus ini ungkap Kapolres Pamekasan, petugas berhasil meringkus keduanya beserta Barang bukti, satu buah jaket kain warna hitam, satu buah celurit dengan gagang kayu warna coklat, milik JK dan motor Beat warna putih milik korban, dan lain-lain.

Baca Juga  Pasangan BERBAKTI Dapat Nomor Urut 3, Ra Baqir : Simbol Pilar Penting dalam Beragama

“Pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang pertama yaitu penganiayaan, pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2,8 tahun atau pidana denda Rp 4 juta, sedangkan peristiwa yang ke dua tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain akan disangkakan pasal 351 ayat (3) subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE