Polres Pamekasan Musnahkan Ribuan Miras Hasil Ops Pekat Semeru 2024

95

PAMEKASAN | Sigap88 – Polres Pamekasan, Polda Jatim memusnahkan ribuan minuman keras (Miras) hasil Operasi (Ops) pekat Semeru 2024 yang berlangsung mulai tanggal 19 s/d 30 Maret 2024.

Bahkan Polres Pamekasan juga memusnahkan 25 knalpot brong yang mengganggu masyarakat umum.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan menyampaikan, selama Ops pekat Semeru anggota Polres Pamekasan berhasil ungkap Kasus berbagai kejahatan dengan 32 tersangka, serta melakukan pemusnahan ribuan miras dan 25 knalpot brong

“Selama Ops pekat Semeru 2024 anggota Polres Pamekasan berhasil ungkap kasus berbagai kejahatan dengan 32 tersangka, serta melakukan pemusnahan ribuan miras dan 25 knalpot brong,” kata Kapolres Pamekasan, Rabu (03/04).

Baca Juga  Babinsa Koramil Pamekasan Turun ke Sawah Bersama Warga Desa Panempan

“Demi kondusifitas di wilayah hukum Pamekasan maka diperlukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.

Diterangkan oleh Kapolres Dani Irawan, usai pelaksanaan ops pekat Semeru 2024 akan dilanjutkan dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari tanggal 28 Maret s.d 3 April 2024.

Dengan, mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen dan kegiatan penindakan dalam rangka penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi dan pornografi (baik secara konvensional maupun online), judi konvensional dan judi online, Handak, petasan/mercon/kembang api/kembang api, penyalahgunaan Narkoba dan Miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim Temukan 22 Orang Positif Tuberkulosis di Kangean

“Kegiatan tersebut guna cipta kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pamekasan menjelang dan selama Ramadhan 1445 H/2024,” paparnya.

Adapun selama pelaksanaan Ops Pekat Semeru-2024 dan KRYD Polres Pamekasan dapat mengungkap sebanyak 28 kasus dengan 32 pelaku/tersangka, meliputi Premanisme 1 kasus dengan 1 tersangka, Prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, Judi 3 kasus dengan 3 tersangka, Miras 10 kasus dengan 11 tersangka, Handak 3 kasus dengan 4 tersangka dan Narkoba 10 kasus dengan 12 tersangka.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumenep Soroti Proyek Gedung Dewan Belum Rampung

Selain itu, lanjut Kapolres Pamekasan bahwa untuk barang bukti yang berhasil diamankan untuk kasus Premanisme, kasus Prostitusi, kasus Judi, kasus miras dan kasus Narkoba langsung diamankan di Mapolres Pamekasan. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE