
MOJOKERTO | SIGAP88 – Polres Mojokerto mengungkap pembunuhan dan mutilasi terhadap TAS (25) warga Made Lamongan Jawa Timur. Pelaku pembunuhan adalah kekasihnya sendiri yakni Alvi Maulana (24) asal Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuan Batu, Sumatra Utara.
Penemuan potongan tubuh korban mutilasi oleh warga setempat di Desa Sendi, di jurang Jalan Raya Pacet Utara-Cangar pada Sabtu 6 September 2025. Sementara pelaku berhasil ditangkap polisi pada Minggu 7 September di Surabaya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Sutarto mengungkapkan, pelaku tega membunuh kekasihnya karena kesal tidak dibukakan pintu setelah pulang beraktifitas pada Minggu 31 Agustus 2025 lalu.
“Pelaku yang pulang ke tepat kos yang berada Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dengan kondisi pintu kos terkunci, akhirnya ia menunggu di luar sampai kurang lebih satu jam lamanya,” kata Kapolres saat pers rilis kepada awak media, Senin (8/9)
Sebelumnya, pasangan nikah siri itu sering cekcok mulut karena masalah impitan ekonomi. Setelah itu, korban membukakan pintu dan pelaku langsung masuk menuju ke dapur untuk mengambil pisau dan naik ke lantai atas di mana korban berada.
Akhirnya, pelaku mendekati korban dan tiba-tiba menusuk korban dari belakang tepat pada leher bagian kanan. Di situ, korban yang sudah tidak berdaya tanpa ada perlawanan hingga korban tewas di tempat.
Setelah korban benar-benar meninggal lalu diseret ke kamar mandi dan diekskusi serta dikuliti tinggal tulang tengkoraknya
Kepala korban dipotong dengan menggunakan gunting baja. Tulang tangan dan tulang kaki korban disimpan di kos-kosan. Dan potongan tubuh korban yang lain dimasukkan ke dalam tas serta kantong plastik.
Pelaku kemudian membawa beberapa potongan tubuh korban untuk dibuang di Alas Pacet dengan menggunakan motor N MAX putih W-6414-AR dengan cara dilempar dari jalan raya.
Setelah mendapat informasi itu, tim dari anjing pelacak Polda Jatim melakukan penelusuran di lokasi dan berhasil menemukan potongan daging berupa telapak tangan kiri dan pergelangan tangan
Pada hari itu juga petugas menuju rumah kos dan menemukan tulang paha kanan kiri berjumlah 8 potong. Serpihan tulang kepala berjumlah 239 berukuran 11,5X2, kecil berukuran 0,5X 2 cm, gigi 22 buah. Juga ditemukan potongan telapak tangan kiri.
“Barang bukti yang kita amankan berupa dua pisau dapur, satu gunting gajah, palu besi, seprei abu-abu, satu tas merah yang dibuat membungkus potongan tubuh korban, sarung bantal, dua tiga HP. Atas kejadian ini melanggar pasal berlapis, pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ungkap Kapolres Mojokerto.
“Untuk keluarga Tiara, saya meminta maaf sebesar-besarnya. Karena saat itu saya emosi, kemudian nge-blank. Saya sangat menyesal,” tandas tersangka.
Dalam rilis itu pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku menyesal. Ia mengaku hanya kesal dengan perilaku korban yang terlalu banyak tuntutan