Jombang | SIGAP88 – Polres Jombang berhasil mengamankan pemuda 28 tahun asal Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Jombang berinisial MRM atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

Setelah dilakukan penangkapan, pihak penyidik kini tengah mengumpulkan bukti tambahan serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi termasuk keluarga korban serta pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga  Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan di Palengaan

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

“Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ujar AKP Margono. Sabtu (15/2/2025).

Pelaku MRM dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Polsek Sapeken Ungkap Kasus Sabu di Pagerungan Besar

Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Kasatreskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

“Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Komplotan Curat Rumah Kosong Lintas Provinsi Beraksi di 13 TKP

Penyelidikan masih terus berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke Persidangan guna memastikan keadilan bagi korban.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE