Sumenep | SIGAP88 – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menggelar sidang atas terdakwa pelecehan seksual mantan karyawan BNI di Pamekasan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (10/10) kemarin.
Hanis Aristya Hermawan sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah mengatakan dalam sidang, terdakwa Mochammad Solihin dituntut 1 tahun 6 bulan pidana penjara dengan restitusi dari korban R.A Erina Adinisa terhadap terdakwa sebesar Rp 28. 470.000.
“Jika terdakwa tidak membayar restitusi sebagaimana dalam tuntutan JPU, maka harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan, itu sudah sesuai perundang undangan yang berlaku” ungkap Nur Fajjriyah.
Nur sapaan akrabnya, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Sumenep itu, pihak Penasehat Hukum terdakwa melakukan permohonan pembacaan Pledoi sebagai suatu bentuk pembelaan yang dilakukan terdakwa atau penasihat hukumnya yang isinya beberapa tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas dirinya (terdakwa-red).
“Kemungkinan minggu depan masih akan dilakukan pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa Mochammad Solihin. Ya nantinya terserah dari penilaian Majelis Hakim apakah pledoi diterima atau tidak, yang pasti JPU sudah pas dengan tuntutan sebagaimana yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim,” terangnya.
Kasus pelecehan seksual oleh Mochammad Solihin atas korbannya R.A Erina Adinisa yang merupakan rekan satu kantor di BNI KCP Prenduan itu terjadi pada tahun 2022 silam,
Kemudian masuk laporan pada Polres Sumenep bulan Maret 2023, dan naik tahap 2 di Kejaksaan Negeri Sumenep pada pertengahan tahun 2023.
Jaksa kemudian menjerat pelaku pelecehan seksual dengan menggunakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun penjara.