PN Sumenep Gelar Sidang Perkara Pelecehan Seksual Mantan Karyawan BNI

287

Sumenep | SIGAP88 – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menggelar sidang atas terdakwa pelecehan seksual mantan karyawan BNI di Pamekasan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (10/10) kemarin.

Hanis Aristya Hermawan sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah mengatakan dalam sidang, terdakwa Mochammad Solihin dituntut 1 tahun 6 bulan pidana penjara dengan restitusi dari korban R.A Erina Adinisa terhadap terdakwa sebesar Rp 28. 470.000.

Baca Juga  Kepala Disbudporapar Sumenep Optimis, Target PAD Tahun 2024 Tercapai

“Jika terdakwa tidak membayar restitusi sebagaimana dalam tuntutan JPU, maka harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan, itu sudah sesuai perundang undangan yang berlaku” ungkap Nur Fajjriyah.

Nur sapaan akrabnya, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Sumenep itu, pihak Penasehat Hukum terdakwa melakukan permohonan pembacaan Pledoi sebagai suatu bentuk pembelaan yang dilakukan terdakwa atau penasihat hukumnya yang isinya beberapa tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas dirinya (terdakwa-red).

Baca Juga  Ketua Brigade 571 TMP Madura Sebut PT Sumekar Line Tak Becus Kelola Aset Daerah

“Kemungkinan minggu depan masih akan dilakukan pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa Mochammad Solihin. Ya nantinya terserah dari penilaian Majelis Hakim apakah pledoi diterima atau tidak, yang pasti JPU sudah pas dengan tuntutan sebagaimana yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim,” terangnya.

Kasus pelecehan seksual oleh Mochammad Solihin atas korbannya R.A Erina Adinisa yang merupakan rekan satu kantor di BNI KCP Prenduan itu terjadi pada tahun 2022 silam,

Baca Juga  Babinsa Kelurahan Patemon Pamekasan Dampingi Posyandu dan Imunisasi

Kemudian masuk laporan pada Polres Sumenep bulan Maret 2023, dan naik tahap 2 di Kejaksaan Negeri Sumenep pada pertengahan tahun 2023.

Jaksa kemudian menjerat pelaku pelecehan seksual dengan menggunakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun penjara.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE