Pj Bupati Jombang Sugiat Selamatkan Aset Daerah Demi Kesejahteraan Warga Desa Pulogedang

Beri Kepastian Hukum

136

Jombang | Sigap88 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan penyerahan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Desa Pulogedang bertempat di Balai Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang pada Kamis (16/05/2024) siang. 

Langkah ini merupakan upaya mengatasi permasalahan kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang yang bermasalah sejak puluhan tahun.

Hadir pada kesempatan tersebut Anggota Tim Penyelamatan Aset dari Kejaksaan Negeri Jombang dan Kantor Pertanahan Jombang, Kepala OPD, Forkopimcam Kecamatan Tembelang, Kepala Desa Pulogedang Eko Ariyanto, dan masyarakat Desa Pulogedang.

Baca Juga  Hari Jadi Kabupaten Sumenep 755, Plt Bupati Ajak Masyarakat Sinergi Bangun Kota Keris

Pada kesempatan ini dalam sambutannya Pj Bupati juga meminta maaf jika dalam tujuh bulan masa jabatannya, pihaknya belum bisa menanggapi semua masalah warga. Sebab, Kabupaten Jombang dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang banyak ternyata juga disertai masalah yang kompleks. 

“Masalah aset misalnya, tidak hanya terjadi di Pulogedang. Di Simpang 3 Jombang juga begitu, katanya mau dibangun Mall Pelayanan Publik, tapi nyatanya masih dikuasai orang yang tidak jelas. Di zaman saya harus selesai! Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan. Warga perintahkan ke Saya harus tegas Pak, saya pasti tegas saya sikat semua, jangan khawatir” tuturnya.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Kharisma Lawyer Buka Posko Pengaduan Saksi di TPS

Terkait masalah aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang, Pj Bupati siap menyelesaikan. Pihaknya tidak ingin hanya sekadar memberi janji-janji ke masyarakat. Maka dari itu dalam eksekusinya perlu adanya chemistry dan trust antara Pj Bupati Jombang dan Kepala Desa Pulogedang. 

Silahkan untuk dimanfaatkan , tapi itu ada aturannya. Ini masih aset Pemda yang akan diperiksa dan diaudit oleh BPK. Kalau kita salah dalam mengelola, kita bisa masuk penjara. Aset ini  monggo digunakan sebaik-baiknya, yang penting warga tentram tidak diganggu. Kita tidak boleh membohongi warga, harus jujur dan tidak boleh ada dusta di antara kita,” tegas Pj Bupati Sugiat.

Baca Juga  Bupati Sumenep Berhasil Tingkatkan Kunjungan Wisata Pasca Covid19

Kebijakan Pj Bupati adalah mengatur pelaksanaan pemanfaatan aset daerah secara sewa sesuai perundang-undangan. Adapun bentuk perjanjian sewa tersebut telah diserahkan hari ini, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Pulogedang dan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Desa Pulogedang akan tempat tinggal.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE