SURABAYA | SIGAP88 – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu terlaksana di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, oleh Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo dan Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi, Senin (22/9/2025)

Winardi menjelaskan, manajemen memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesediaan Kejati Jatim dalam memberikan pendampingan hukum kepada Bank Jatim.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah bersedia memberikan bantuan kepada kami dalam menangani permasalahan hukum serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset dan kepentingan negara. Kerja sama ini tentu akan meminimalisir adanya potensi sengketa hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap langkah strategis kami,” katanya dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi sigap88.com, Senin (29/9/2025)

Baca Juga  Curi Ponsel di Suroboyo Bus, Wanita Ini Mampir WTC Reset HP Curian

Winardi menerangkan, pelaksanaan perjanjian kerja sama ini bukanlah yang pertama kali dilaksanakan dalam rangka dukungan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi.

Mengingat sangat pentingnya peran Kejaksaan bagi Bank Jatim dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pengamanan pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi, penelusuran dan pemulihan aset, serta pengembangan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

”Itulah yang mendasari pada hari ini dilaksanakannya penandatanganan PKS antara Bank Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” paparnya.

Menurut Winardi, selama ini wujud sinergitas atas kerja sama yang telah terjalin antara Bank Jatim dengan Kejaksaan telah memberikan manfaat yang sangat berarti.

“Antara lain Kejaksaan bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan” jelasnya

Baca Juga  Polda Jatim Gelar Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Kemudian Kejaksaan berperan aktif dalam upaya penurunan NPL (Non Performing Loan) Bank Jatim yang timbul akibat progres pembayaran maupun pelunasan kredit oleh debitur wanprestasi dengan cara penagihan kredit dan mediasi dengan debitur.

Selain itu, kata Winardi, Kejaksaan juga telah membantu kami untuk memberikan LO (Legal Opinion) sebagai bahan pertimbangan Bank Jatim dalam mendukung pengembangan bisnis perusahaan.

”Kejaksaan juga berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada Pegawai Bank Jatim dalam rangka mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan. Maka dari itu, atas banyaknya dampak positif dalam pelaksanaan kerja sama dengan Kejaksaan, dengan ini kami berharap agar dampak positif tersebut dapat berlanjut dalam penerapan Perjanjian Kerjasama antara Bank Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang saat ini dilaksanakan,” ungkap Winardi.

Baca Juga  Tawuran, Polsek Kenjeran Amankan Sembilan Gangster Kalilom Lor

Sementara itu, Kajati Jatim, Kuntadi juga menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan terhadap stabilitas dan integritas pada sektor perbankan.

”Dalam dunia usaha dan sektor perbankan selalu ada dinamika dan tantangan hukum” kata dia

Untuk itu, tutur Kuntadi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap menjadi mitra strategis Bank Jatim dalam menjaga integritas, kepastian hukum, serta keberlanjutan usaha.

”Melalui kerja sama ini, Kejati Jatim dan Bank Jatim berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum guna mendukung terciptanya kepastian hukum dan perlindungan usaha demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE