Penyidik Kejari Sumenep Tahan 3 Orang Kasus Bank Plat Merah

267

SUMENEP | Sigap88 – Akhirnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan 3 orang yang sebelumnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank plat merah yang terjadi pada tahun 2016-2017 di Kabupaten Sumenep, Madura

Bahkan dari 3 orang yang saat ini di tahan oleh penyidik Kejari Sumenep, satu orang statusnya naik sebagai tersangka.

“Ada satu orang statusnya naik sebagai tersangka,” ungkap Kajari Sumenep, Trimo melalui Kasi Intel Indra Subrata Rabu (21/02).

Menurutnya, tim penyidik Kejari Sumenep telah menaikkan status saksi jadi tersangka.

Baca Juga  Antisipasi Judi Online, Kapolres Sumenep Cek Ponsel Anggotanya

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Kejari Sumenep menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat dan meyakinkan.

“Penahanan terhadap yang bersangkutan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sehingga pada hari Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan tindakan hukum dengan menahan tiga orang tersangka korupsi di salah satu bank plat merah.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik dan dengan alasan subjektif yakni dikuwatirkan tersangka melarikan diri, dan melakukan perbuatan yang sama serta menghilangkan alat bukti, maka dilakukan penahanan,” terang Indra.

Baca Juga  Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim Temukan 22 Orang Positif Tuberkulosis di Kangean

Selain itu, alasan alasan objektif tentang penahanan, yakni ketiga tersangka telah melakukan kejahatan korupsi sebagaimana pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 subsidair pasal 3 junto pasal 18 Undang undang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

“Dua alasan tersebut, penyidik segera menahan tiga orang tersangka masing-masing inisial TL seorang Pimpinan Cabang Pembantu bank plat merah di Sumenep tahun 2016-2017. Lalu EF, yang sebelumnya adalah Pimpinan Cabang Surabaya dan naik Pimpinan Wilayah, kemudian S (swasta) warga Sumenep” tuturnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Petani Desa Kaduara Barat Siapkan Lahan

Prediksi kerugian lanjut Indra, mencapai 20 miliar rupiah. Namun juga dimungkinkan bisa naik dan bisa turun. Hingga ada kepastian dari tim auditor.

“Saat ini 3 orang yang diduga korupsi penyaluran kredit Bank plat merah di tahan di rutan Sumenep,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE