Pengedar Sabu Asal Sokobenah Sampang Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

172

SUMENEP | SIGAP88 – Pengedar narkoba jenis sabu antar kabupaten diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur pada hari Jumat, (2/8) malam

Tersangka berinisial AK (40) warga Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang, Madura berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Pemprov Jatim

“Satresnarkoba berhasil mengamankan AK dengan barang bukti 9, 38 gram narkoba jenis sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti

Widiarti menjelaskan bahwa, saat dilakukan penangkapan, AK sempat membuang bungkusan barang bukti (BB) ketanah.

“Satresnarkoba sempat melihat BB yang dibuang oleh tersangka AK berupa 1 poket plastik klip yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam,” jelasnya

Baca Juga  Jaga Kebugaran Fisik, Anggota Kodim 0826 Pamekasan Laksanakan Han Mars

Selain tersangka AK, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya yang melanggar hukum maka, AK bakal di jerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE