Surabaya | SIGAP88 – Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (47) warga Semut Baru Surabaya, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penggerebekan MR itu berlangsung pada Kamis (03/10) sekitar pukul 16.30 Wib, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, berbekal laporan tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka MR di dalam rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua klip kecil masing-masing berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu” kata Eko saat dihubungi wartawan, Selasa(8/10)
Selain itu, tutur Eko, ditemukan pula sebuah pipet kaca yang juga mengandung sisa kristal sabu, serta beberapa alat lain yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika
Eko menuturkan, tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit ponsel milik tersangka dan barang bukti seberat 5,05 gram dan 3,38 gram kita amankan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia membeli dari dua orang bandar H dan U seharga Rp 400 ribu, keduanya yang kini berstatus (DPO) di Madura,” jelas Eko.
Eko, menyatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok narkoba yang masih berada di luar sana.
Saat ini, tersangka MR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah mengantongi identitas para pemasok narkoba yang masih buron dan akan terus melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di Surabaya