Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diringkus Polres Sumenep

15

Sumenep | Sigap88 – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat, SH, terjun langsung penangkapan terduga pemilik Narkotika jenis Sabu seberat 47,55 gram. Selasa (24/05).

Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H melalui Kasat Narkoba AKP Taufik mengungkapkan kronologisnya bermula ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang tersangka dari Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang sedang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 alamat Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya tim dari Satresnarkoba Polres Sumenep menuju TKap untuk membuktikan keberadaan tersangka di Hotel Musdalifah 2. “Petugas langsung melakukan penggerebekan yang disertai dengan penggeledahan kamar hotel yang ditempati tersangka yang diketahui bernama inisial H (32) asal Kecamatan Sokobanah,” ungkap Taufik

Baca Juga  Buntut Bebas Vonis Ronald Tannur, Dikabarkan Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya?

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 1 poker/kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, dan setelah ditunjukkan kepada tersangka H ,mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” papar Kasat Taufik.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan dapat menangkap
terhadap tersangka inisial W (32) asal Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan di warung kopi depan hotel Musdalifah 2.

Baca Juga  Plt Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pilkada Sumenep 2024

Ia menyampaikan, hasil interogasi dari kedua tersangka H dan W barang Narkoba jenis sabu tersebut dari tersangka M (29) asal Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. “Pengembangan petugas dari informasi H dan W dapat menangkap M di areal parkir wisata Lain Malang Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang,” jelasnya.

Kemudian, ketiga tersangka H, W dan M beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-08 Komsos dengan Petani Desa Palengaan Laok

“Akibat perbuatannya Terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE