Pencapaian Target IKD Kabupaten Sumenep 1,63 Persen

298

SUMENEP | SIGAP88 – Pencapaian target Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur 1,63 persen dari wajib KTP di Kabupaten Sumenep , Madura, Jawa Timur.

“IKD di Kabupaten Sumenep masih mencapai 1,63 Persen dari wajib KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep R. Ach. Syachwan Effendy melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah. Rabu (03/01).

Menurut Kabid Wahasah, ada beberapa faktor yang menjadi kendala minimnya pencapaian yang di targetkan oleh pemerintah sebesar 25 persen.

“Masyarakat masih menganggap dengan memegang KTP manual seolah olah tidak butuh lagi terhadap IKD,” ungkapnya.

Baca Juga  Pj Bupati Pamekasan Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Madura

Karena, masyarakat menganggap belum familier dengan IKD, sehingga dengan memiliki e-KTP merasa tidak butuh dengan IKD.

Hal yang lain adalah, tidak semua masyarakat yang memegang hp android. “Masih banyak masyarakat yang belum mempunyai hp android, terutama masyarakat yang berumur 40 tahun lebih,” ucap Wahasah

“Masyarakat masih enggan datang ke tempat tempat pelayanan terdekat karena, membuat IKD yang bersangkutan harus hadir langsung ke tempat pelayanan untuk mengaktivasi wajahnya,” paparnya.

Namun, apabila ada masyarakat yang akan melakukan perekaman awal maka, kami menganjurkan untuk melakukan IKD bagi yang punya hp android.

Baca Juga  Awal Pergantian Musim, Dinkes P2KB Sumenep Gelorakan Sosialisasi

Kendala lain kata Wahasah, wilayah Kabupaten Sumenep masih banyak yang berada di tempat terpencil termasuk di wilayah kepulauan yang mana akses internet masih susah.

“ASN yang ada di Kabupaten Sumenep sudah mayoritas mengaktivasi IKD,” jelasnya.

Bahkan, kami melakukan jemput bola ke sarana pendidikan seperti Universitas yang ada di Kabupaten Sumenep.

“IKD ini sangat simpel, hanya melalui hp android dapat menampilkan barcode, tidak perlu foto copy KTP, menghindari pemalsuan data dan lebih aman kerahasiaan data,” imbuhnya

Dan apabila hp tersebut hilang atau rusak dan kartunya tidak bisa di pakai, pemilik hp bisa melaporkan dan pihak Dukcapil akan menonaktifkan hp atau nomer tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

Baca Juga  Bupati dan Ketua TP PKK Sumenep Lakukan Pencoblosan Pilkada 2024 di TPS 001 Desa Torbang

“Pemilik hp bisa mengaktifkan kembali IKD nya di nomer hp yang baru,” tuturnya.

Wahasah menegaskan bahwa sampai saat ini pencapaian IKD untuk wilayah Madura paling tinggi.

“Kami berharap kepada masyarakat bisa paham dan mengubah mindsetnya bahwa IKD merupakan hal yang penting di era digital ini,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE