Penadah Curanmor Ditangkap Polres Pamekasan

245

PAMEKASAN | SIGAP88 – Polres Pamekasan menangkap seorang penadah yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MH(36) warga Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan

MH ditangkap polisi lantaran dari hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi pada tahun 2022 yang melibatkan tersangka M (26) dan FA(36)

“Kedua tersangka M dan FA saat ini mendekam di lapas kelas IIA” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan kepada media, Jumat (12/1)

Baca Juga  Bea Cukai Madura dan Satpol PP Sumenep Tekan Peredaran Rokok Ilegal melalui aplikasi Siroleg

Kapolres memaparkan, bahwa dari kedua tersangka yang ditangkap lebih dahulu mengaku menjual hasil motor curian pada 25 Oktober 2022 lalu dijual ke tersangka MH sebagai penadah

“Saat ditangkap dan diinterogasi di rumah orang tuanya, MH mengakui bahwa telah membeli motor hasil curian, namun ia mengatakan telah menjual motor hasil tadahan tersebut kepada seseorang berinisial R” ungkap Kapolres

Baca Juga  Tahun 2025, Pemkab Sumenep Anggarkan Dana Rp 1 Miliar untuk Kios Pasar Anom Baru

Saat dilakukan pengembangan ke rumah R, imbuh Kapolres, petugas hanya menemukan satu unit sepeda motor

“Saat ini anggota kami melakukan pencarian dan pengejaran terhadap R, artinya Artinya R ini sudah menjadi DPO” tegas Kapolres

Barang bukti yang berhasil di amankan adalah, PKB motor Beat Nopol M 2287 AR warna Pink, satu unit motor Beat warna putih tanpa Nopol

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong bersama Warga Desa Klompang Timur Semai Bibit Padi

“Saat ini tersangka MH beserta barang bukti diamankan di Mapolres guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE