Pamekasan | SIGAP88 – Menyambut Hari Jadi Provinsi Jawa Timur (Jatim)ke-78, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan program pemutihan kendaraan bermotor.
Tujuan pemutihan kendaraan bermotor salah satunya adalah meringankan beban masyarakat atau wajib pajak untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Dengan adanya pemutihan kendaraan bermotor, penunggak pajak akan dibebaskan dari sanksi administrasi karena telat,” kata Rahman Sebagai Pengelola Data Pengelolaan Perpajakan (PDPP). Samsat Pamekasan. Selasa (31/10)
Rahman menjelaskan, dengan adanya pemutihan kendaraan bermotor, masyarakat antusias untuk memperpanjang kendaraannya.
“Program ini memberikan dampak positif, masyarakat semakin patuh pajak semoga kedepannya semakin taat pajak,” jelasnya.
Realisasi pembayaran pajak PKB 65,3 milyar rupiah, sedangkan BBN nya sudah terealisasi 41,7 milyar rupiah.
“Ini merupakan dampak dari program Gubernur Jatim, masyarakat antusias,” paparnya.
“Pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat lagi dengan bentuk pembangunan dan yang lain,” tegasnya.