SUMENEP | SIGAP88 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal mencairkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (DBH PDRD) tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, melalui Kabid Perencanaan Pengembangan Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Suhermanto menyampaikan, DBH PDRD merupakan alokasi dana dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi untuk desa dalam wilayah Kabupaten
“Pemkab Sumenep setiap tahun melalui BPKAD menyalurkan DBH PDRD yang merupakan akumulasi penerimaan dari seluruh pajak dan restribusi yang diterima selama 1 tahun oleh pemerintah,” kata Suhermanto, Senin (04/12).
Herman sapaan akrab Kabid P3EPD menyebutkan bahwa, pemerintah akan memberikan 10 persen kepada desa, yang tujuannya agar mampu mendorong masyarakat (Kepala Desa) untuk mengoptimalkan pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB), parameternya 40 persen dan 60 persen
“Konsepnya yang 40 persen di bagi rata sedangkan 60 persennya proporsional, sehingga pihak desa bisa di dorong dari proporsionalnya yaitu yang 60 persen,” jelasnya.
Masih kata Herman, 60 persen proporsional tersebut menggunakan 3 parameter
“Yakni, penerimaan PBB, dengan proporsi 80 persen, DBHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) 10 persen dan restribusi parkir 10 persen,” terangnya.
Herman menyebut, jika desa sudah lunas PBB termasuk piutangnya akan mendapatkan alokasi yang lebih.”Sesuai dengan Perbup nomer 55 tahun 2023,” tuturnya.
Sementara untuk sisi penggunaannya, dana tersebut digunakan untuk prioritas menyampaikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) di desa kepada masyarakat (Pengantar).
Namun, apabila ada kelebihan dana tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan seperti infrastruktur jalan lingkungan, rehab gedung kantor desa,.
“Disesuaikan dengan skala prioritas yang ada ,” kata Herman
Herman berharap kepada semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2, untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2.
“Peningkatan DBH PDRD tahun 2024 tergantung dari pelunasan PBB tahun 2023,” tegasnya.
Lebih lanjut Herman mengatakan, saat ini masyarakat sudah dimudahkan dengan banyaknya pilihan kanal pembayaran, baik manual (teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT.Pos, Gerai Alfamart & Indomart) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay)
Bahkan, pemerintah mendorong desa melalui BUMDesnya agar menjadi agen laku pandai perbankan dengan kerja sama sehingga masyarakat tidak jauh jauh melakukan pembayaran PBB.
“Masyarakat bisa dengan mudah dan dekat melakukan pembayaran PBB, dengan alasan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” papar Herman.
Herman memungkasi, total DBH PDRD yang akan di kucurkan kepada semua desa oleh Pemkab Sumenep sebesar Rp 5,6 milyar.
“Saat ini desa yang paling tinggi penerimaan adalah Desa Kolor sekitar Rp 100 juta lebih,” pungkasnya.