Pemkab Sidoarjo beri Diskon 50 Persen BPHTB

Sukseskan PTSL 2023

223
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sosialisasi kemudahan membayar pajak PBB dan BPHTB di Jatikalang, Krian, Rabu, 1 November 2023

SIDOARJO | SIGAP88 – Warga Kabupaten Sidoarjo tak perlu risau terkait nominal pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), pasalnya hingga akhir tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan diskon 50 persen pembayarannya.

Diskon itu diberikan kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan itu diambil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai bentuk dukungan program PTSL yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.

Advertisement

Perbup Sidoarjo nomor 19 tahun 2023 itu disosialisasikan kepada warga Desa Jatikalang Kecamatan Krian di balai Desa Jatikalang, Rabu, (1/11). Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor hadir dalam kesempatan itu.

Bupati Sidoarjo mengatakan keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama. Khususnya warga Sidoarjo yang ikut program PTSL. Dengan begitu mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarkan sewaktu mengurus sertifikat tanahnya.

Baca Juga  Bupati Sumenep Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

“Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama, selain untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat,” katanya

Muhdlor mengatakan capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat. Mulai tahun 2020 sebesar Rp. 282 milyar, meningkat menjadi Rp. 350 miliar ditahun 2021. Demikian pula di tahun 2022 lalu kembali meningkat menjadi Rp. 440 miliar. Sehingga ia yakin di tahun ini perolehannya dapat kembali meningkat.

“Jual beli yang dikenakan BPHTB ini adalah pembelian berulang, dan ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo, contoh nilai jual tanah di depan jalan yang belum di cor ini sekitar 300 ribu, namun setelah jalan ini di cor Pemkab Sidoarjo, nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat, dan pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB, dan nilainya pun akan semakin meningkat,” paparnya

Baca Juga  Pj Gubernur Jatim Sambut Kunjungan Wapres RI ke Kabupaten Pasuruan

Dalam kesempatan itu Ahmad Muhdlor berpesan kepada tim PTSL desa untuk menuntaskan program PTSL di wilayahnya. Pasalnya ia melihat masih ada beberapa bidang tanah yang belum terbit sertifikatnya sejak terdaftar dalam program Prona sampai berganti nama menjadi PTSL.

Oleh karenanya Muhdlor meminta semua ketua tim PTSL desa melalui kepala desanya untuk menyampaikan permasalahan itu kepada camat masing-masing.

“Kepada semua ketua tim PTSL desa lewat Kadesnya, sampaikan kepada camatnya dari sekian ratus PTSL yang sudah digarap semisal tahun 2018 kok ada dari desa itu tidak keluar sekian, saya minta datanya dan akan saya cocokkan dengan data dari BPN,” kata dia

Muhdlor juga menyampaikan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) saat ini sangatlah mudah. Bisa melalui minimarket yang saat ini bertebaran. Bahkan bisa lewat online. Kemudahan itu diharapkan dimanfaatkan masyarakat. Dengan begitu pajak yang dibayar dapat digunakan kembali untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Dan yang akan menikmatinya juga warga Sidoarjo.

Baca Juga  Bawang Merah Varietas Rubaru Turut Ramaikan Stand Festival Desa Wisata

“Hasil pajak tidak lain tidak bukan kembali ke masyarakat, oleh karenanya membayar pajak harus menjadi kesadaran bersama, dan bayar pajak PBB sekarang sudah maju, masuk Alfamart atau Indomaret juga bisa, bahkan bisa lewat OVO atau Shopee pay, semua bisa,” pungkasnya.

Sementara, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan, dalam Peraturan Bupati/Perbup Sidoarjo nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan pelayanan selain diskon untuk pembayaran BPHTB.

“Bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL, bisa mengurus pajak PBB nya melalui kantor desa saja tidak perlu ke kantor pajak daerah. Dan banyak kemudahan selain diskon yang sudah diatur dalam Perbup ini,” pungkas Ari. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE