Pemkab Pamekasan Sosialisasi BLT DBHCHT kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh Rokok Legal

198

PAMEKASAN | Sigap88 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melalui Dinas Sosial melakukan sosialisasi tahapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai(BLT) pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau(DBHCHT) di 13 kecamatan se Kabupaten Pamekasan.

Sosialisasi tersebut diperuntukan bagi buruh tani tembakau dan karyawan pabrik rokok legal dimulai dari kecamatan Pakong pada hari Selasa 28 Mei 2024 hingga selesai.

Kepala Dinas Sosial Pamekasan Herman Hidayat melalui koordinator Kabupaten PKH, Hanafi menyampaikan dengan kegiatan ini perusahaan pabrik rokok legal memberikan informasi kepada buruh pabrik rokok untuk mendapatkan penyaluran BLT DBHCHT.

Baca Juga  Pilkada Sumenep 2024, Muslimat Kecamatan Sapeken Deklarasikan Pemenangan FAHAM

“Bantuan BLT DBHCHT. ini merupakan langkah konkrit pemerintah dalam meringankan beban ekonomi para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok legal,” ungkap Hanafi. Kamis (30/05)

Hanafi menjelaskan bahwa sosialisasi ini di lakukan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok legal dikarenakan para buruh tersebut yang paling banyak menerima manfaat BLT DBHCHT.

Baca Juga  Danramil 0826-01 dan Babinsa Jungcangcang Komsos di Lapas Kelas IIA Pamekasan

Selanjutnya, pria yang dinobatkan sebagai tokoh inspiratif yang tak kenal lelah untuk mengentaskan kemiskinan ini, memaparkan kriteria buruh petani tembakau yang layak menerima pemanfaatan BLT DBHCHT tentunya harus melalui beberapa prosedur.

“Untuk buruh petani tembakau harus melalui rekomendasi atau usulan yang diajukan oleh pemerintah Desa atau kelurahan agar benar-benar tepat sasaran. Begitu pula dengan buruh pabrik rokok yaitu pimpinan perusahaan harus menyetorkan nama-nama buruh yang tentunya perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bea dan Cukai Madura,” terangnya.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Kordinator Kharisma Lawyer Nyatakan Sikap Dukung Kholilurrahman-Sukriyanto

Namun, pihaknya tetap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran untuk penyaluran BLT DBHCHT, dengan besaran Rp 300.000/bulan setiap Keluarga Penerima Manfaat (BLT).

“Bantuan BLT DBHCHT ini hanya berlaku untuk 2 bulan, jadi KPM akan menerima Rp 600.000 sekaligus,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE