Pemkab Jombang MoU dengan Kejari Jombang

69

Jombang | Sigap88 – Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemkab Jombang dengan Kejari Jombang di Bidang Hukum dilaksanakan di ruang Bung Tomo kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pada Rabu (21/02/2024) kemarin

Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terkait pendampingan hukum antara Pemerintah Kabupaten Jombang dengan Kejaksaan Negeri(Kejari) Jombang disambut positif oleh Pj Bupati Jombang Sugiat.

Disampaikan Sugiat bahwa kerjasama ini mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Selain itu, kerjasama ini turut mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah. 

“Dalam kerangka kerjasama yang kita tandatangani hari ini, terutama terkait pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri Jombang telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi kelancaran tugas Pemerintah Daerah. Kejaksaan Negeri Jombang telah menjadi mitra yang handal dalam memberikan bimbingan hukum, konsultasi, dan dukungan dalam penyusunan Peraturan Daerah serta penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Dengan demikian, menciptakan kerjasama yang erat antara lembaga pemerintah dan lembaga penegak hukum”, tuturnya.

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Jombang Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Nota kesepakatan bersama ini menurut Sugiat memiliki ruang lingkup yang mencakup berbagai aspek kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang.

“Diantaranya pemberian layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata, serta tata usaha negara. Hal ini mencakup dukungan hukum yang komprehensif dalam konteks perdata dan aspek hukum tata usaha negara” katanya.

Selanjutnya, nota ini melibatkan pengamanan pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan pengamanan serta mempercepat proses investasi melalui dukungan hukum yang memadai.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Kharisma Lawyer Buka Posko Pengaduan Saksi di TPS

Selain itu, terdapat aspek penelusuran aset dan tindakan hukum untuk pemulihan aset yang mungkin terlibat dalam berbagai situasi hukum.

“Hal ini mencerminkan komitmen untuk memastikan integritas dan perlindungan terhadap aset yang terkait dengan kepentingan publik”,kata Sugiat

Nota kesepakatan bersama ini memberikan ruang bagi bentuk kerjasama lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Hal ini memberikan fleksibilitas untuk mengakomodasi aspek-aspek lain yang mungkin relevan selama pelaksanaan kerjasama.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra bahwa, pada dasarnya mendukung kesuksesan pembangunan di Kabupaten Jombang adalah urgent (penting).

“Sehingga, Kejaksaan menjadi salah satu mitra strategis bagi Pemerintah Daerah untuk mendukung sesuai dengan tugas dan fungsinya Kejaksaan di bidang hukum’ kata Agus.

Baca Juga  Cabup Petahana Achmad Fauzi, Tegaskan Investor Harus Berdampak Positif pada Masyarakat Sumenep

Lanjut Agus Chandra, penandatanganan nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang kali ini adalah kelanjutan atau perpanjangan dari kerjasama yang sudah ada. 

“Dalam materi kerjasama kali ini, dilakukan perluasan terkait dengan hubungan-hubungan lain selain bidang perdata dan tata usaha negara”katanya.

“Bagi Pemerintah Kabupaten Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang sebagai instansi vertikal untuk terus meningkatkan kerjasama kolaborasi dan sinergi dalam rangka mendukung program kerja Pemerintah Kabupaten Jombang,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE