Pamekasan | Sigap88 – Pegiat sosial Kabupaten Pamekasan mengecam tindakan sweeping terhadap truk bermuatan tembakau di perbatasan Pamekasan – Sampang (14/9)

Tindakan tersebut di lakukan oleh sekumpulan massa yang bertujuan untuk men-sweeping muatan tembakau dari luar pulau Madura masuk ke Kabupaten Pamekasan.

Kendati demikian kegiatan Sweeping tersebut mendapat kecaman dari pegiat sosial kabupaten Pamekasan, meliputi Indonesia Analis Politik and Policy Consulting (Idea), Lembaga Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K), Front Aksi Massa (FAMAS) dan Barisan Mahasiswa Merdeka (BMM).

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Dampingi Posyandu Balita

Koordinator Pegiat Sosial Samhari mengatakan, bahwa dalam beberapa hari terakhir telah terjadi pengerahan masa untuk sweeping adanya muatan tembakau luar Madura ke kabupaten Pamekasan.

Mereka berkumpul di pinggir jalan di daerah Tlanakan atau tepatnya di pintu masuk kabupaten Pamekasan. Tujuannya, mereka menjaga dan sweeping terkait kendaraan yang mengangkut tembakau Jawa (luar Madura).

“Aksi sweeping yang dilakukan beberapa orang tersebut, Kami menyatakan sangat keliru dan menyimpang,” kata Samhari. Kamis (14/09).

Aktivis senior ini menyampaikan, untuk mencegah masuknya tembakau Jawa (luar Madura) masuk ke kabupaten Pamekasan sepenuhnya domain dan wewenangnya Satpol-PP. Sehingga tindakan tersebut dinilai telat merampas hak-hak dan kewajiban Satpol-PP.

Baca Juga  Mudik Gratis Perdana di Pelabuhan Gresik, Capt Herbert: Pemudik Gratis Untuk Tetap Jaga Keselamatan dan Keamanan

“Penegakan perda sepenuhnya kewajiban Satpol-PP, jika ada pihak yang bertindak diluar itu, maka sudah tindakan sporadis,” ucapnya

Samhari menduga pengerahan masa tersebut tanpa dipandu dan diperintah tidak akan dan tidak mungkin dilakukan. “Pengerahan masa itu patut diduga dilakukan dan dikerahkan seseorang,”paparnya.

Sedangkan perda tembakau kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa tembakau luar Madura tidak boleh masuk ke kabupaten Pamekasan dalam hitungan 2 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah masa panen.

Baca Juga  Wabup Sumenep Ajak Warga Perkuat Persatuan Dalam Momen Lebaran

“Kami meminta dan menghimbau kepada semua pihak untuk selalu bersikap bijak. Sebab perda itu hanya berlaku di kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE