Pamekasan | Sigap88 – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digalakkan oleh Bea Cukai Madura dengan melibatkan Satpol PP, Disperindag, Perkonomian, Polres dan TNI.
“Operasi rokok ilegal ini merupakan kegiatan rutin kita bersama antara beacukai Madura dan pemerintah daerah dan Anggota Penegak Hukum (APH),” kata Humas bea cukai Madura Tesar Pratama. Kamis (08/13).
Humas bea cukai Madura Tesar menjelaskan untuk Kabupaten Pamekasan pelaksanaan operasi mulai tanggal 29 November 2022 sampai sekarang.
“Dalam operasi tersebut kami jadwalnya ngacak yang pasti rute dan harinya berubah, makanya sampai sekarang belum selesai,” jelasnya.
Dana operasi tersebut memakan dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022. “Sebelumnya kami melakukan kordinasi dengan pihak pemerintah daerah mengenai jenis dan bentuk rokok ilegal,” ucap Tesar.
Sasaran untuk 189 Desa dengan dibagi 5 tim dengan kapasitas warung dan toko. “Dari hasil operasi gabungan tersebut masih kedapatan yang menjual rokok ilegal,” ujarnya.
“Tim gabungan melakukan edukasi kepada pemilik warung dan toko yang saat itu kedapatan menjual rokok ilegal, dan menyita rokok tersebut sebagai barang bukti dan memberikan berita acara penindakan,” terangnya.
Selain itu, pemilik toko dan warung dikasi surat pernyataan bahwa tidak akan menjual rokok ilegal lagi. “Sampai saat ini hasil dari operasi rokok ilegal belum dirinci berapa banyak rokok yang telah di jadikan barang bukti,” paparnya.
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat paham bahwa rokok ilegal dilarang oleh pemerintah dan dapat merugikan negara, bahkan akan mendapatkan sanksi dan pidana apabila melakukan pengedaran,” tegasnya