Pamekasan | Sigap88 – Polres Pamekasan telah menerapkan tilang elektronik melalui mobil Incar (Integrated Node Capture Attitude Record) sejak 15 April 2022 dengan tujuan untuk meminimalisir pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) yang di lakukan oleh pihak pengemudi.
Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Mohammad Munir menyampaikan, mobil Incar dapat merecord kendaraan yang melanggar Lalu Lintas, yang nantinya akan terecord dan bagi pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang di antar oleh petugas kantor Pos.
“Setelah kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran maka pemilik kendaraan akan mendapat surat konfirmasi yang di antar oleh petugas dari kantor Pos,” kata AKP Munir. Sabtu, (16/04)
Namun, apabila di abaikan oleh pelanggar, kendaraannya akan terblokir, karena sistem sudah terintegret , terintegrasi dengan pihak Samsat, yang nantinya akan tetap bermasalah saat melakukan perpanjangan pajak dan balik nama.
“Apabila kendaraan telah terjual (Pemilik baru) ada surat konfirmasi kepada pemilik lama, langsung di konfirmasi bahwa kendaraan tersebut sudah beralih tangan (terjual) dengan lapor jual,” ucap nya.
Munir menjelaskan, cara melakukan konfirmasi telah tersedia panduan di dalam surat tersebut. “Pemilik kendaraan cukup Download apa yang menjadi petunjuk di surat konfirmasi baik mengakui bahwa telah melanggar atau kendaraannya telah pindah tangan,” jelasnya.
“jika kendaraan masih miliknya dan dia sendiri yang melakukan pelanggaran maka bisa dikonfirmasi iya, dan selanjutnya terbit surat tilang dan secara otomatis melalui aplikasi,” ujarnya.
Selanjutnya, penyelesaian yang di lakukan oleh pihak pelanggar bisa langsung membayar sendiri melalui Bank BRI atau melalui sidang di pengadilan. “pelanggar bisa membayar di Panitra yang di buka setiap hari Rabu,” papar Munir.
Langkah kami dalam menerapkan mobil Incar ini, selalu melakukan sosialisasi baik melalui media elektronik maupun media online, agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas.
Ditegaskan oleh Munir, Apabila kendaraan yang telah terdeteksi melanggar tidak ada plat nomernya maka, keluarnya dalam bidik dan akan kami serahkan kepada Reserse Kriminal (Reskrim). “Kendaraan tersebut bisa dicurigai sebagai kendaraan hasil curian,” ungkapnya