Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian WBP

26

Pamekasan | Sigap88 –Selain memberikan bimbingan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan langkah preventif pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegah beredarnya narkoba di dalam Lapas.

Langkah preventif tersebut dengan melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan pemasyarakatan.Senin (11/04).

Kepala Lapas Narkotika Yan Rusmanto bersama pejabat struktural dan seluruh pegawai Lapas Narkotika kelas IIA Pamekasan menyampaikan, dalam menyambut Ramadhan dan juga dalam rangka menjaga kondusifitas maka dilakukan penggeledahan kamar hunian WBP

“Demi menjaga kondusifitas selama Ramadhan kami melakukan oenggeledahan kamar hunian WBP, khususnya Blok D,” kata Kepala Lapas (Ka Lapas Narkotika Yan Rusmanto.

Baca Juga  Tim Relawan Pemenangan Sebut Khofifah-Emil Unggul 80 Persen di Pamekasan

Disampaikan oleh Ka Lapas Yan,sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga untuk melakukan deteksi dini dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban pada bulan suci Ramadhan.

“Ini demi kenyamanan dan keamanan selama bulan Ramadhan 1443 H dan dalam rangka mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas, seperti Handphone, Narkoba dan senjata tajam, maupun penggunaan aliran listrik yang bukan peruntukannya yang bisa menimbulkan bahaya konsleting listrik dan ancaman bahaya kebakaran,” ucapnya.

Baca Juga  Pilkada Sumenep 2024, Muslimat Kecamatan Sapeken Deklarasikan Pemenangan FAHAM

Yan menegaskan bahwa, dalam kegiatan Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian tidak ditemukan adanya pemberian fasilitas khusus dan berlebihan di Blok Hunian.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan benda-benda terlarang seperti handphone, obat-obatan maupun senjata tajam,” tegasnya.

Petugas hanya mengamankan barang yang sekiranya membahayakan seperti, korek api, tali, gelas kaca.

Sementara itu, Ka KPLP Lapas Narkotika kelas IIA Pamekasan Basuki menyampaikan, terkait barang bukti hasil penggeledahan dilakukan diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan.

“Kami melakukan tindaklanjut terkait hasil deteksi dini Gangguan kamtib seperti melakukan penyitaan benda yang tidak sesuai dengan Permenkumham nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, sosialisasi kepada Warga Binaan, dan juga Pemusnaan barang terlarang dan juga tes urine dilakukan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban juga bukti nyata pemberantasan narkoba,” terangnya

Baca Juga  Kapolres Sumenep Ajak AMOS Lestarikan Budaya Pencak Silat Lokal

“Kegiatan ini akan tetap dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Narkotika Pamekasan dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan Kamtib,” tutupnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE