Pamekasan | Sigap88 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan memberikan program terapi dan rehabilitasi, terkait dengan pembinaan, pengguna narkoba, dan sekitar 70 persen pengguna narkoba dilakukan terapi dan rehabilitasi di dalam lingkungan Lapas kelas IIA Pamekasan.
“Ini kerangka kerjanya sudah jelas dan SOP nya jelas pula, pelaksanaan nya sudah di mulai sejak awal Februari kemarin,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Seno. Kamis, (10/02) kemarin.
Sesuai dengan arahan, Seno menyampaikan bahwa, transparansi anggaran. “Dari 100 persen anggaran yang ada 60 persen bisa di laksanakan, sedangkan 40 persen nya dikarenakan Covid-19 ini menyita semuanya maka, perlu pembahasan kembali,” jelasnya.
“Ada dua mode program yang kami laksanakan seperti, rehabilitasi sosial dari 200 target yang akan kami laksanakan, kami melaksanakan sekitar 120 WBP,” terangnya.
Sementara, untuk rehabilitasi medis, dari target yang akan dilaksanakan 100 WBP, saat ini masih 50 WBP yang terealisasi. “Totalnya sekarang yang dilakukan rehabilitasi sosial dan medis sebanyak 170 WBP,” ujarnya.
“Rehabilitasi sosial sesuai dengan petunjuk Dirjen pemasyarakatan kita melaksanakan dengan metode Terapitik Community , suatu model rehabilitasi sosial ditempatkan dalam vasility (satu blok khusus) diberikan serangkaian program dengan penekanan ada 4 struktur, pembentukan diefir, psikologi, penanaman pengetahuan, dan memberikan keterampilan,” ucapnya.
Disampaikan oleh Seno bahwa, program ini dilaksanakan selama 6 bulan dan setelah program ini selesai maka dilanjutkan dengan program lanjutan. “Nantinya akan dikembangkan dengan program lanjutan (Re entry) pasca rehab di Lapas kelas II Pamekasan,” tuturnya.
“Yang sudah selesai melaksanakan rehab maka, WBP dilakukan program kemandirian,” tukasnya.