KUA Bluto Optimalkan Pelayanan Nikah, Guna Memberikan Kepastian Hukum

49

Sumenep | Sigap88 – Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan suci, maka dari itu pernikahan harus dilakukan dengan baik karena hal itu merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkannya.

Berpatokan kepada hal tersebut Kantor Urusan Agama (KUA) komitmen mengoptimalkan pelayanan pernikahan kepada masyarakat.

Kepala KUA Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Zainori, S.Ag. M.Si menyampaikan, pihaknya bersama staf KUA Kecamatan Bluto selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan tercatat di KUA.

Baca Juga  Kodim 0826 Pamekasan Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas dan Pribadi

“Kami dalam setiap pelaksanaan pernikahan di rumah Pasangan suami istri (Pasutri) sebelum dilangsungkan akad nikah selalu memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya pernikahan tercatat di KUA,” ungkap kepala KUA Bluto Zainori.

Zainori menjelaskan pencatatan pernikahan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak yang melangsungkan pernikahan.

“Pencatatan pernikahan merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi pernikahan kepada khalayak banyak,” ucapnya.

Lanjut Zainori, bahwa peristiwa pernikahan yang telah tercatat di KUA Bluto dari Bulan Januari 2022 sampai bulan Desember hari ini telah tercatat sebanyak 380 peristiwa pernikahan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Warga Dusun Batu Putih Tanam Jagung

“Ditahun 2021 peristiwa pernikahan di KUA Bluto sebanyak 395 peristiwa sedangkan tahun 2022 mencapai 380, menurun 15 peristiwa pernikahan,” papar Zainori.

Penurunan tersebut bukan dikarenakan tidak di baikkan ke KUA oleh pihak orang tua pasutri, akan tetapi dikarenakan jumlah pernikahan di masyarakat yang menurun. “tahun ini memang menurun dikarenakan pernikahan di masyarakat yang memang berkurang,” jelasnya.

“Animo masyarakat di Kecamatan Bluto Alhamdulillah sangat baik bahkan dukungan dari Kepala desa dan perangkat desa agar setiap peristiwa pernikahan harus melalui KUA setempat,” terangnya.

Baca Juga  Lestarikan Budaya Lokal, Dandim 0826 Apresiasi Festival Tari Unggulan Kabupaten Pamekasan

Bahkan, dengan adanya peraturan pemerintah tentang batasan umur yang boleh menikah yaitu umur 19 tahun bagi laki laki dan perempuan, masyarakat Kecamatan Bluto sangat merespon positif. “Peristiwa pernikahan yang melalui dispensasi Pengadilan Agama (PA), di KUA Bluto sebanyak 15 pasutri,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE