KPK Jebloskan Eks Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin

Tilep Duit Rp9,7 Miliar

536

Jakarta | SIGAP88 – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) jebloskan eks Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana badan selama 9 tahun dalam kasus suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

Ali Fikri selaku juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (14/9).

Baca Juga  Dandim 0826 Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Pendopo Kabupaten Pamekasan

“Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali kepada wartawan, Jumat pagi (22/9) mengutip RMOL

Di mana, kata Ali, dalam perkara tersebut, Abdul Latif divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar.

Selain itu, Abdul Latif juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta

Ali Fikri menambahkan pihaknya juga telah menyetor uang senilai Rp 5 miliar hasil rampasan dari Abdul Latif yang disetorkan ke kas negara.

Baca Juga  Hari Pahlawan 2024, Plt Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Sifat-sifat Kepahlawanan

“Uang tersebut akan dipotong dari pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada Abdul Latif” tandasnya.

Untuk diketahui, R Abdul Latif Amin Imron ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Baca Juga  KPU RI Tinjau Persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan

Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE