Sumenep | SIGAP88 – Asrawiya(45), terdakwa kasus Korupsi Kapal Ghoib PT Sumekar pada tahun 2019 silam di tuntut 9 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu dimulai pada pukul 14.00 Wib hingga 15.00 Wib, dengan Hakim Majelis AA GD Agung Pranata, SH.CN dan JPU Kharisma Bintang. Rabu (04/2023) kemarin.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, SH.MH memaparkan, bahwa dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kharisma Bintang meminta kepada Hakim Majelis untuk menjatuhi hukum terhadap terdakwa Asrawiyadi selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsideir 6 bulan kurungan.
“Terdakwa Asrawiyadi dituntut 6 tahun penjara denda 250 juta rupiah subsideir 6 bulan atau jika tidak membayar denda diganti 6 bulan kurungan. Begitu isi tuntutan JPU yang dibacakan Jaksa Kharisma Bintang di hadapan Hakim dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep Indra, Kamis(5/10)
Terdakwa juga dituntut untuk uang pengganti sebesar 3.129.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pembelian kapal PT Sumekar.
“Uang pengganti ini, nanti bila jangka waktu 1 bulan setelah putusan incracht tidak membayar, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk di lelang, jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka di pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, barang bukti digunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Zaenal, membayar biaya perkara Rp 5000,- kemudian, agenda selanjutnya pembelaan (pledoi) satu minggu.
“Minggu depan sidang akan digelar kembali, terdakwa masih punya kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pledoi,” terangnya. (Ain)