SURABAYA | SIGAP88 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus mendalami dan menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial NLA, selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep

Penetapan NLA sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program BSPS, tersangka NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan.

Baca Juga  Kapal Angkatan Laut Korea Selatan Sandar di Pelabuhan Tanjung Perak

“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sejumlah Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi RP,” ujarnya saat dihubungi, Rabu(5/11)

1762319362Wagiyo menambahkan bahwa sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp325 juta dari tersangka NLA dan saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Baca Juga  Terminal Petikemas Surabaya Bagikan Praktik ESG di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang

Saat ini, kata Wagiyo, pihaknya menahan NLA selaku tersangka dalam kasus ini selama 20 hari, ”terhitung mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya”tegasnya

Perbuatannya bersama empat tersangka sebelumnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,87 miliar

”Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep” tuturnya

”Kami tidak hanya mengejar pelaku, tapi juga memperbaiki sistem agar tidak terjadi kebocoran serupa di kemudian hari. Penegakan hukum ini bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wagiyo.

Baca Juga  Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, TPS Serahkan Bantuan Komputer dan Printer kepada Yayasan Insan Mulia Cerdas

Kejati Jatim terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE