Korban TPPO Warga Kabupaten Sumenep Dipulangkan ke Kampung Halamannya Oleh Kemensos

278

Sumenep | Sigap88 – Empat orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipulangkan ke kampung halamannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Margo Laras diPati Jawa Tengah (Jateng).

Tidak tanggung tanggung ke empat korban TPPO yang merupakan warga Kabupaten Sumenep tersebut langsung dipulangkan ke rumah masing masing oleh tim dari Sentra Margo Laras diPati.

Seperti 1 orang warga Kecamatan Talango kepulauan Talango Kabupaten Sumenep, 2 orang dari Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean dan 1 orang lagi dari Kecamatan Kangayan Kepulauan Kangean.

Kepala Sentra Margo Laras diPati
Ibu Proboretno Kuncororini, melalui stafnya Syaiful menyampaikan, kami menerima informasi dari Imigrasi Pamekasan bahwa ada orang di deportasi dari Malaysia dan tim langsung menjemput ke Bambuapus, yang 4 orang tersebut warga Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Bupati Sumenep Serahkan Kontainer Sampah kepada Masyarakat Kecamatan Pragaan

“Kami melakukan penjemputan ke Bambuapus dan setelah sampai di diPati kami tempatkan di wisma,” kata Syaiful.

Selanjutnya kami diskusikan kepulangan ke empat warga Sumenep langsung ke kampung halamannya dan kami melakukan Asesmen.

“Dari ke empatnya kami memberikan sarana sesuai dengan keahliannya, ada yang sebagai petani, nelayan, tukang cukur, dan kami berikan alat sesuai dengan keahliannya,” ucap Syaiful pula.

lanjut Syaiful, hari ini akan mengantarkan 3 orang warga kepulauan Kangean melalui jalur laut sampai kerumah masing masing. “Kami mengantarkan ke rumah masing masing untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sampai kerumahnya dan diterima oleh pihak keluarganya,” imbuhnya. Kamis (21/9/2023)

Baca Juga  Ketua DPRD Sumenep: Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-755 Momentum Bangun Semangat Baru yang Kuat

Dalam kesempatan tersebut salah satu warga korban TPPO (Satton) warga kepulauan Kangean menyampaikan, pihaknya di iming imingi pekerjaan di Malaysia dengan biaya administrasi sekitar Rp 16 juta oleh seseorang yang mengaku tekong.

“Kami kapok, tidak akan kembali lagi dan akan mencari penghasilan di kampung halaman dengan memanfaatkan apa yang di berikan oleh kementerian sosial sesuai profesi kami,” kata Satton.

Tak lupa Satton dan kawan kawan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Sosial melalui Sentra Margo Laras diPat. “Kami semua mengucapkan terima kasih dan akan mengikuti petunjuknya,” pungkas Satton.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial P3A Drs Achmad Dzulkarnaen mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sumenep terutama kepada 4 orang yang telah menjadi korban TPPO agar tidak tergiur dengan orang yang menawarkan pekerjaan dengan iming iming pendapatan besar

Baca Juga  Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim Sosialisasikan ILP pada Petugas Puskesmas Kangayan

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan tergiur iming iming pekerjaan yang menghasilkan uang besar tanpa melalui proses yang benar,” ucapnya.

Proses pengurusan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus melalui kantor Imigrasi. “Pemerintah akan memfasilitasi bagi warga yang akan menjadi TKI melalui proses yang sudah ditentukan, sehingga resmi dan diketahui oleh pemerintah,” pungkasnya. (Ain)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE