Komisi IV DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Terbitkan Perda Desa Wisata

98

Sumenep | Sigap88 – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata

Alasan itu semata mata untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. “Ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid-19,” kata anggota Komisi IV DPRD Sumenep Akis Jasuli saat di mintai keterangannya oleh awak media, Selasa (15/03).

Dirinya menganggap, sektor wisata merupakan salah satu pendorong peningkatan ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga  Kapolres Sumenep Pimpin Apel Linmas OPS Mantap Praja Semeru 2024

Sehingga, diperlukan peran Pemerintah Kabupaten untuk mendorong dan memaksimalkan peningkatan pembangunan objek wisata supaya berdaya saing dan diminati oleh wisatawan harus ada Perda tentang Desa wisata yang mengikat agar mempunyai dasar hukum.

Saat ini, kata Akis Jasuli, Pemerintah Kabupaten belum mengeluarkan Perda tentang Desa Wisata. “Apabila sudah ada Perda tentang Desa Wisata dari Pemkab, menunjukkan keseriusan Pemkab untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” jelasnya

Baca Juga  Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, DPMPTSP Sumenep Beri Surat Pernyataan Pabrik Rokok

“Dengan Perda Desa wisata bisa meningkatkan pengembangan kepariwisataan lebih tertata dan terprogram,” terangnya.

Ia berharap, Dengan pengelolaan Desa wisata mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat. “Pariwisata di Sumenep harus lebih berkembang dan berdampak kepada ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya akan mengusulkan kepada Pemkab Sumenep agar segera di terbitkan Perda tentang Desa Wisata melalui komisi.

“Perda tentang Desa Wisata nantinya akan mengatur terkait komponen-komponen desa wisata, kelembagaan desa wisata dan kategori desa wisata dan lain lainnya,” tegas nya

Baca Juga  Group Mama Muda Kepulauan Kangean Deklarasi Dukung FAHAM di Pilkada Sumenep 2024

Kata Akis, Perda ini akan mengatur tentang kewenangan Pemkab dan pemerintah Desa (Pemdes) juga peran masyarakat di dalamnya.

“Jika nanti Perda itu disahkan, maka regulasinya tidak hanya menjadi pajangan. Melainkan bisa diindahkan oleh semua pihak,” tukasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE