Ketum LSM Garis Menduga Mantan Kades Badur Memalsukan Dokumen

325

Sumenep | Sigap88 – Ketua umum (Ketum) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Garis menduga kuat bahwa, mantan Kepala Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jamik, telah memalsukan dokumen pertanahan atas pesisir laut atau pantai di Desa Badur pada tahun 2015 silam.

Nur Hasan sebagai ketua umum LSM Garis menyampaikan, Jamik sewaktu menjabat kepala desa Badur, pada tahun 2015 bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep telah melakukan pengukuran pesisir pantai di di desa Badur dengan luas sekitar 27.235 meter persegi.

“Pengukuran pesisir pantai tersebut dilakukan oleh petugas dari BPN yang berinisial MS, yang disaksikan oleh sekdes Badur Heman yang merupakan anak dari Jamik sewaktu dia menjabat kepala desa,” kata Nurhasan. Sabtu, (16/09).

Baca Juga  Kepala Bappeda Sumenep Ajak Generasi Muda Teladani Pahlawan dan Cintai Negeri

Bahkan, Nurhasan menduga kuat ada persekongkolan antara Jamik (Mantan Kades) Badur dengan pihak pertanahan Sumenep, sebab jika memang pertanahan ini selektif, seharusnya ketika permohonan pengukuran dari Kades dilakukan telaah terlebih dahulu. Apakah peta bidang yang diukur ini masuk pantai atau seperti apa, “nyata nya itu memang pantai,” ucap Nurhasan.

“Saya mengantongi sejumlah bukti dokumen pengukuran dan bahkan bukti penguasaan bidang tanah atau pesisir pantai yang telah dilakukan pengukuran oleh Jamik dan BPN Sumenep,” tegasnya.

Menurutnya, semua bukti dan dokumen objek pesisir pantai yang diukur pada tahun 2015 silam itu sudah saya pegang. Maka saya berani mengatakan bahwa ini ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan mantan Kades Badur yakni saudara Jamik.

Baca Juga  Tim Hukum Paslon Kharisma Adukan Temuan Saksi ke Bawaslu Pamekasan

“Saya berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep untuk segera melakukan langkah-langkah peninjauan kembali, sebab jika tidak dia mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, dan bahkan sudah siap untuk melaporkan nya kepada pihak yang berwajib,” terangnya.

Lanjut Nurhasan, jika tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak BPN, tentu kami tidak akan tinggal diam, dan ini bukan ancaman tapi akan kita buktikan, sejauh mana BPN ini benar-benar peduli terhadap urusan tanah di Sumenep.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Pemprov Jatim

“Ini bukan sebuah ancaman, tapi kalau BPN tidak segera mengambil langkah maka kami akan melaporkan kepada penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, para awak media telah berupaya untuk melakukan klarifikasi ke kantor BPN Sumenep dari tanggal 11 September 2023 pukul 10.09 Wib dan pukul 12.47 Wib namun kepala BPN sedang ada acara, selanjutnya pada tanggal 14 September 2023, awak media kembali mendatangi Kantor BPN Sumenep, pada pukul 12.30 Wib, namun lagi-lagi, Kepala BPN tidak bisa ditemui

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE