
PAMEKASAN | SIGAP88 – Sejumlah anggota DPRD Pamekasan saat rapat paripurna terlihat santai, mirisnya di ruang rapat paripurna hanya belasan anggota Dewan yang hadir dalam ruangan sidang rapat Paripurna
Rapat paripurna DPRD Pamekasan tersebut penyampaian jawaban bupati terhadap penyampaian umum Fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Selasa,(4/6)
Kejadian itu, sontak mendapat sorotan dari beberapa wartawan Pamekasan yang melakukan tugas jurnalistik di gedung wakil rakyat itu terkait oknum anggota DPRD Pamekasan yang kurang memperhatikan pentingnya sebuah rapat pembahasan yang ada di Paripurna.
Ketua DPRD Pamekasan Moh Halili saat diwawancarai oleh awak media menyampaikan terima kasih kepada wartawan yang memberikan koreksi terkait anggota DPRD Pamekasan.
“Terima kasih atas koreksinya teman teman wartawan, agar kedepannya ada perbaikan kepada anggota dewan tersebut betul betul fokus ,” kata ketua DPRD Moh. Halili kepada wartawan, Selasa (4/6) diruang kerjanya
Menurutnya, anggota DPRD jangan hanya mengisi daftar hadir tapi tidak masuk ke ruangan. “Ini merupakan perbuatan yang kurang baik, dan sebagai ketua DPRD sangat kecewa,” tegasnya.
“Jadi, kalau teman teman wartawan kecewa, saya sebagai ketua DPRD lebih kecewa,” tukasnya
Moh Halili menyebut pihaknya telah melaksanakan rapat sudah quorum
“Kami melaksanakan rapat ini sesuai daftar absensi yang di sodorkan oleh sekretariat bahwa rapat sudah Quorum,” ujarnya.
Maka dari itu, saya mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Pamekasan, saat pelaksanaan rapat paripurna hadir secara fisik, tidak hanya hadir daftar hadirnya saja
Sebagai wakil rakyat ini merupakan kewajiban menjalankan tugas untuk rakyat. “Saya sangat kecewa, dan apabila saya tidak hadir saya tidak akan menandatangani absensi, jadi kita harus menunjukkan sportifitas kita sebagai wakil rakyat,” imbuhnya.
BK (Badan kehormatan) bisa menilai, berapa kali anggota DPRD tersebut tidak menghadiri rapat, itu bisa di evaluasi oleh BK dan disampaikan kepada setiap fraksi, nantinya fraksi yang akan melakukan teguran.
“Didalam aturan, apabila anggota DPRD tidak hadir dalam rapat sampai 6 kali, maka BK dapat memanggil anggota tersebut, karena telah melanggar tata tertib (tatib) dan diusulkan kepada partainya untuk di evaluasi,” pungkasnya.