PASURUAN | SIGAP88 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pasuruan, menggelar jumpa pers, menyampaikan keberatan atas pemberitaan dari beberapa media online.

Pasalnya, berita yang menyebut bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam suatu kasus, tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan maupun kepada lembaga DPRD.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat dengan didampingi salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang di maksud dalam pemberitaan tersebut , Rudi Hartono dan Plt. Sekretaris DPRD saat menggelar Jumpa Pers di salah satu ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis (10/7/25) pagi.

Baca Juga  Satlantas Polres Pasuruan Evakuasi Cepat Kecelakaan Pick-up di Bangil

Menurut Samsul pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berimbang dan tidak terverifikasi, namun juga menyesatkan dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap personal maupun institusi DPRD secara keseluruhan.

“Sampai hari ini, tidak ada informasi atau surat resmi dari KPK yang diterima DPRD terkait pemanggilan anggota sebagaimana diberitakan. Yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi secara langsung bahwa ia tidak pernah menerima surat atau panggilan dari KPK,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Tim Puslitbang Polri Tinjau Kendaraan Dinas Operasional di Polres Pasuruan

Selain itu, menurut Samsul Hidayat selaku Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, namun sangat menyayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip cover both sides dalam menyajikan informasi.

Samsul Hidayat, meminta kepada redaksi dari beberapa media tersebut untuk memberikan ruang hak jawab secara proporsional, menjaga akurasi informasi demi mencegah pembentukan opini publik yang keliru, Menerbitkan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional dan pada ruang pemberitaan yang setara dengan berita sebelumnya

Lebih lanjut, jelas Samsul juga berharap agar Media melakukan verifikasi ulang terhadap narasumber atau data yang dijadikan dasar dalam pemberitaan tersebut, Dan menurutnya bila memungkinkan, menurunkan atau mengoreksi isi pemberitaan demi menjaga akurasi dan etika pemberitaan.

Baca Juga  DPMPTSP Sumenep Sosialisasikan Perbup Nomor 34 dan 35 Tahun 2024

“Kami, DPRD Kabupaten Pasuruan akan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, namun tetap mengedepankan keadilan dan kehati – hatian agar tidak terjadi pembunuhan karakter melalui media,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE