Kepala KUA Kota Sumenep Komitmen Jalankan 10 Tugas dan Fungsi

200
Kepala KUA Kota Sumenep Komitmen Jalankan 10 Tugas dan Fungsi
Kepala KUA kota Sumenep H.Moh Afif

SUMENEP | SIGAP88 – Kepala KUA kota Sumenep H.Moh Afif menyampaikan, berkomitmen akan menjalankan 10 tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) dengan baik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama(Permenag) nomor 34 tahun 2016, 10 tugas dan fungsi KUA merupakan acuan dalam menjalankan tugas sebagai petugas KUA.

“Kami akan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai petugas KUA dengan baik,” kata kepala KUA Kota Sumenep Afif, Jum’at (02/02).

Advertisement

Afif menyebutkan, 10 tugas dan fungsi KUA, pertama tentang pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk.

Baca Juga  Babinsa Koramil Pamekasan Gotong-royong bersama Warga Bersihkan Selokan di Desa Jalmak

Kemudian penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam

Selanjutnya pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan

Berikutnya pelayanan bimbingan keluarga sakinah.

Selanjutnya pelayanan bimbingan kemasjidan.

Kemudian pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.

Berikutnya pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam

Selanjutnya pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.

Dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Terakhir layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Bahkan, di tahun 2024 pihaknya akan menambah wawasan di bidang pencegahan nikah di bawah umur melalui Bimbingan remaja usia sekolah (Brus).

Baca Juga  Ini Respon Kades Juruan Daya Tentang Penambahan Jabatan Kepala Desa

“Kami akan berkolaborasi dengan lembaga pendidikan tingkat SMA dan sederajat, juga dengan ormas kepemudaan dengan Bimbingan remaja usia nikah (Brun),” jelasnya.

KUA kota Sumenep sebagai KUA revitalisasi harus memberikan pelayanan yang super aktif kepada masyarakat dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

“KUA juga sebagai Badan penasehat Pembinaan pelestarian Perkawinan (BP4). juga mempunyai tugas dan fungsi mendamaikan keluarga yang bersengketa atau bermasalah, dan memberikan bimbingan kepada pasangan yang akan melangsungkan pernikahan,” terang Afif.

Mantan KUA kepulauan Kangean ini menjelaskan bahwa apabila pihak pegawai negeri akan melakukan perceraian atau talak harus ada rekomendasi dari pihak BP4.

Baca Juga  Babinsa Posramil 0826-12 Kadur Amankan Pawai di Desa Kertagena Tengah

“Pengadilan Agama (PA) tidak akan menerima pengajuan cerai atau talak bagi PNS apabila tidak ada rekomendasi dari kami,” tegasnya

Sedangkan bagi masyarakat umum bisa langsung pengajuan talak atau cerai ke PA.

“Yang pasti kami akan melaksanakan tugas dan fungsi KUA sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE