Kejari Sumenep Tahan Pasangan Suami Istri Kasus Kapal “Ghoib”

72

Sumenep | Sigap88- Sangat mengejutkan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Madura Jawa Timur kembali berhasil menetapkan dua orang tersangka yang merupakan suami istri dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 silam.

Tak tanggung tanggung, Kejari Sumenep langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang tidak lain merupakan warga Provinsi Gorontalo yakni inisial HM (66) dan SK (59).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH. MH menyampaikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap HM dan SK yang merupakan suami istri dikarenakan terlibat dalam pusaran pengadaan kapal oleh BUMD Sumenep (PT. Sumekar).

Baca Juga  Polres Jombang Amankan Tiga Remaja Diduga Kroyok Pelajar

“Penyidik Kejari Sumenep resmi menahan dua orang tersangka atas nama HM sebagai Direktur Utama PT Fajar Indah Lines dan SK sebagai Komisaris. Mereka sebagai penyedia kapal cepat atau ekspres” kata Kajari Sumenep Trimo. Rabu (14/06) kemarin malam.

Trimo menjelaskan bahwa penahanan terhadap keduanya karena, keduanya diketahui sudah menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 sebesar 2 milyar lebih.

“Uang sebesar 2 milyar lebih untuk pembelian kapal oleh PT Sumekar sudah masuk ke rekening PT Fajar Indah Lines yang transaksinya di lakukan oleh AS yang saat ini menjadi terdakwa dan AZ yang sudah 2 kali di panggil namun tidak hadir,” ungkap Trimo.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Kordinator Kharisma Lawyer Nyatakan Sikap Dukung Kholilurrahman-Sukriyanto

Trimo menegaskan bahwa penahanan terhadap dua tersangka tersebut dikarenakan dalam pembelian kapal oleh PT Sumekar tidak ada wujudnya dan uang yang telah dibayarkan tidak dikembalikan. “Jadi, penyidik menyimpulkan adanya kerugian yang diderita oleh negara,” tegasnya.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kalas II B Sumenep sejak hari Rabu 14 Juni 2023,” ujarnya.

Bahkan, Trimo beralasan, dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka oleh penyidik untuk menghindari keduanya melarikan diri. ” Penahanan ini guna, mempercepat kepastian hukum agar lebih jelas, dan tidak menghilangkan alat bukti,” terangnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong bersama Warga Desa Klompang Timur Semai Bibit Padi

“Dua tersangka ini oleh penyidik disangkakan pasal 2 ayat 1 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 31 tahun 1999, jo undang-undang no 20 th 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara” pungkasnya

Sebelumnya, kedua tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sumenep, sejak pukul 15.00-21.30 WIB, dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE