SUMENEP | Sigap88 – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sumenep, Madura menerima titipan pengembalian uang kasus Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Sumenep, Rabu (07/02).

“Kami menerima titipan uang pengembalian Rp 856 juta terkait dengan kasus penyidikan terhadap BSI cabang Sumenep,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo kepada sigap88.com

Menurutnya pihak penyidik Kejari Sumenep telah memanggil dan mengumpulkan alat bukti terhadap saksi saksi dan satu ahli.

Baca Juga  Koramil 0826-10 Laksanakan Patroli di Desa Waru Barat

“Penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai terhadap dugaan tindak pidana korupsi di BSI cabang Sumenep tahun 2016 – 2017,” jelasnya.

Bahkan, penyidik atau Jaksa telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tidak pidana korupsi di BSI cabang Sumenep.

“Dalam hal ini negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar lebih,” tegasnya.

Baca Juga  Karapan Sapi Piala Bupati Sumenep Sukses Digelar, Enam Perwakilan Siap Berlaga di Piala Presiden

Penyidik, ungkap Trimo, segera merampungkan berkas perkara untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan.

“Yang jelas penyidik telah melakukan penyidikan dan berhasil menyita uang sebesar Rp 856 juta dari saksi,” ujarnya

Modusnya, sambung Trimo, dalam pengucuran dana dari BSI cabang Sumenep, para nasabah tahapan tahapan pencairannya tidak mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur).

Baca Juga  Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Mantan Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka

“Sementara ini sesuai dengan hasil penyidikan, dilakukan oleh pihak nasabah dan penyidik telah mengantongi para calon tersangka ,” terangnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE