SUMENEP | Sigap88 – Dalam kurun waktu 3 bulan di awal tahun 2025, Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur, mampu menyelesaikan 9 perkara melalui Restorative Justice (RJ)

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hernawan, SH.MH saat ditemui oleh awak media di kantornya, Selasa (23/03).

“Alhamdulilah, kami telah menyelesaikan 9 perkara melalui restorative justice, selama 3 bulan di awal tahun 2025,” kata Sigit Waseso.

Dirinya membeberkan perkara yang sudah diselesaikan melalui RJ seperti, penganiayaan, perkara pencurian, penadah, narkotika.

“Dua kasus narkotika saat ini sedang di rehab, di rumah rehab, RSUD dr Moh. Anwar Sumenep,” jelasnya.

Baca Juga  Koramil 0826-10 Laksanakan Patroli di Desa Waru Barat

Kajari Sumenep menjelaskan pula bahwa, dari sembilan perkara RJ yang sudah disetujui Kejati Jawa Timur, 4 perkara yang sudah dikembalikan kepada keluarganya dan 1 perkara sedang mejalani rehabilitasi, sedang 4 perkara lainnya sedang dalam penyelesaian untuk dikembalikan kepada keluarganya.

“Kalau untuk perkara narkotika ini masih menjalani rehab, jadi prosesnya dia disembuhkan paling cepat selama 3 bulan itu udah yang paling cepat,” tegasnya.

Sedangkan untuk perkara yang lain, setelah selesai turun surat persetujuan resminya dari Kejaksaan Tinggi langsung kami serahkan kepada keluarganya.

“Untuk proses rehabilitasi yang dijalani oleh dua tersangka narkoba saat ini di rumah Rehab RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dalam pemantauan dan pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep,” terangnya.

Baca Juga  Wakil Bupati Sumenep Buka Pelaksanaan Job Fair 2025

Lanjut Kajari penyelesaian perkara melalui RJ, ada aturan dan rambu-rambu yang harus dipenuhi, sebab tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui RJ.

“Perkara yang dapat di RJ kan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Kalau lebih dari itu tidak bisa. Dan semua ada prosesnya, kita hadirkan para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, Kades nya bahkan sampai RT nya. Apabila ada persetujuan semua pihak dilanjutkan permohonan RJ ke Kejati Jatim,” imbuhnya.

Sedangkan, untuk perkara narkotika, yang bisa di RJ hanya pemakai saja dengan dibuktikan juga hasil keterangan BNN dan Rumah Sakit atau Puskesmas, bahwa pemakai pertama dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kalau sudah pernah makai atau apa lagi pengedar ya tetap kita proses hukum sebagaimana biasanya” tambah mantan Kajari Kepulauan Tual Maluku itu.

Baca Juga  Camat Giligenting Update Monitoring Progres Program Ketahanan Pangan

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice di Kejari tetap mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) 15 tahun 2020 yang didalam nya tetap dilakukan secara kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE