Sumenep | SIGAP88 – Kejari Sumenep menggelar kegiatan penyuluhan pemahaman hukum dalam program Jaksa Sahabat Guru di SMAN 1 Kalianget, Kamis (12/10).
Gelaran Jaksa Sahabat Guru ini mengambil tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH, MH menyampaikan bahwa, Jaksa Sahabat Guru merupakan program pendampingan hukum, bagi Dinas Pendidikan dan sekolah dalam urusan tata kelola anggaran.
“Program ini bertujuan agar tenaga pengajar tak terlibat dalam perkara hukum dan tidak lagi menjadi objek yang selalu menjadi sasaran pelaporan” kata Trimo.
Trimo menjelaskan, kegiatan belajar mengajar (KBM) sering terganggu dengan beberapa peristiwa yang terkadang dinilai tidak masuk akal menimpa seorang guru atau tenaga pendidik lantaran menjadi objek pelaporan oleh wali muridnya sendiri
“Oleh karena itu ketika memberikan didikan moral terhadap siswa di sekolah, sehingga diperlukannya sebuah pendampingan hukum melalui Jaksa Sahabat Guru” urainya
Program Jaksa Sahabat Guru di Kabupaten Sumenep sendiri sudah dilaunching beberapa waktu lalu oleh Dinas Pendidikan Sumenep bersama Kajari.
“Tujuan kami memberikan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Wawasan dan Pengetahuan Guru Tentang Perlindungan Hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai Pendidik” terangnya.
Kajari Sumenep dalam materinya menyampaikan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Upaya melakukan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain” kata Trimo.
Bantuan hukum ungkap Trimo adalah jasa konsultasi hukum yang diberikan kepada guru dalam bentuk litigasi dan non-litigasi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
“Hal itu berdasar hukum UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen” jelasnya.
Trimo menyebutkan, PP No. 19 Tahun 2017 jo PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru
Pasal 40 ayat (1): Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sedangkan UU No. 20 Tahun 2003 sambung Trimo Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1) huruf d :
“Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan”kata dia.
Sementara, Kepala SMKN 1 Kalianget, Ishak dalam sambutannya menyampaikan banyak terima kasih atas kesedian Kajari Sumenep memberikan pencerahan sebagai narasumber dalam acara sosialisasi Peningkatan Kapasitas Wawasan dan Pengetahuan Guru Tentang Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugasnya Sebagai Pendidik.
“Kami ingin menyampaikan banyak terimakasih kepada Kejari Sumenep, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep bapak Trimo, SH.MH yang mau bekerjasama dan memberikan wawasan hukum terhadap kami di SMKN 1 Kalianget” ungkap Ishak.