Surabaya | SIGAP88 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan dan penipuan di Kota Surabaya dengan modus menuduh korban main judi online
Tiga dari lima pelaku polisi gadungan yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya itu berinisial S (40), MR (35), dan M (28), ketiganya warga kota Surabaya
Dengan berpenampilan layaknya polisi yang dilengkapi borgol, ketiga dari lima pelaku mencari sasaran. Mereka menyergap korban di tengah jalan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina kepada wartawan mengatakan, tiga polisi gadungan itu menangkap korban atas tuduhan tindak pidana judi online.
“Tiga tersangka ini mengaku petugas kepolisian. Kemudian menangkap seorang korban, lalu menuduh korban telah melakukan tindak pidana judi online,” terang Herlina, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, saat beraksi ketiga pelaku ini berhasil mengantongi uang sebesar Rp5 juta. Uang tersebut, didapat dari upaya minta tebusan sebesar Rp2 juta, dan merampas serta menjual handphone milik korban, sebesar Rp3 juta.
Dijelaskan Herlina, saat melancarkan aksinya, komplotan Polisi gadungan itu berboncengan mengedarai sepeda motor dari Jalan Kunti Surabaya.
Kemudian mereka berbutar – putar mencari mangsa, sesampainya di jalan Kalianak Surabaya para pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor.
Mereka kemudian memepet dan menyuruh korban agar berhenti sambil mengaku dirinya anggota Polisi. Mereka menggeledah dan memeriksa Hp korban dan menuduh ada permainan judi online.
Korban kemudian diajak ke Jalan Margomulyo Surabaya. Disana korban diminta uang tebusan sebesar Rp 2 juta.
Karena merasa ketakutan, korban menuruti permintaan para pelaku dengan mentransfer melalui rekening milik M. Selanjutnya korban diperintah oleh para pelaku untuk pulang.
“Sementara uang hasil dari kejahatan itu kemudian dibagi rata kepada rekannya sebesar Rp 400 ribu,” jelas Herlina.
Sementara Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo menambahkan bahwa aksi komplotan ini disertai dengan penggerebekan kepada korban secara bersama-sama.
Prasetyo menyebut bahwa komplotan ini menyasar warung kopi yang ada di sekitaran wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dijelaskan Prasetyo, korban merasa ditipu dengan ulah para pelaku yang mencurigakan, sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
Usai menerima laporan, petugas melalukan penyelidikan secara profesional.
“Pada tanggal 09 Oktober 2023, polisi menangkap tiga orang ditempat yang berbeda” kata Prasetyo.
Dijelaskan Prasetyo, pihaknya juga menyita barang milik para tersangka yakni sepeda motor merk Honda Vario warna Merah, Yamaha Mio, borgol, bukti transfer dan 4 buah handphone berbagai merk.
“Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya