Sumenep | Sigap88 – Pasca 3 kali tidak hadir dalam pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, AZ salah satu tersangka kasus pembelian kapal ekpres pada tahun 2019 silam,oleh PT Sumekar, bakal ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep Dony Suryahadi Kusuma, SH, MH saat jumpa pers dengan beberapa awak media menyampaikan, akan segera menetapkan tersangka AZ yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Sumekar masuk dalam DPO. Jum’at (16/06).
“Tiga kali AZ tidak menghadiri panggilan kejaksaan tinggi pada 26 Mei, 8 Juni dan kemarin 14 Juni 2023 bakal ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep Dony Suryahadi.
Dalam hal ini Dony menegaskan, bahwa pihaknya tidak gentar terhadap siapapun, termasuk PH saudara AZ. “Kami tidak bisa di halang-halangi oleh siapapun dalam penegakan hukum,” tegasnya
Bahkan, pihaknya akan memanggil penasehat hukum (PH) AZ pada hari Senin 19 Juni 2023, apabila AZ tetap tidak mengindahkan panggilan penyidik.
“Kami selaku penyidik Kejaksaan tetap akan melakukan tindakan hukum yang betul-betul sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan tetap melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tipikor Surabaya dengan In Absentia” papar Dony.
Dirinya, mengingatkan, agar tidak ada orang lain yang ikut terlibat dalam ketidak hadiran AZ saat pemanggilan tim penyidik Kejari Sumenep, sehingga proses hukum akan terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep tidak pernah gentar untuk melakukan tindak hukum yang terukur bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini” terangnya.