Sumenep | Sigap88 – Setelah menjalani proses panjang akhirnya tiga tersangka kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) BPMP dan KB Sumenep tahun 2014, kini di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (13/07) malam.

Ketiga tersangka tersebut berinisial M, AB dan SE, mereka ditahan setelah dinyatakan berkas perkara dilimpahkan penyidik Polres Sumenep dan dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma, SH.MH mengatakan, penahanan tiga tersangka sudah berdasarkan alat bukti, serta dengan alasan okjektif dan subjektif.

“Alasan Subjektifnya ditakutkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama, sedang objektivnya, para tersangka dalam kasus ini diancam hukum pidana diatas 5 tahun penjara” ungkap Kasi Pidsus”, Donny

Baca Juga  Pegadaian Syariah Area Pamekasan Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Maka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan menitipkannya di rumah tahanan (rutan) klas IIB Sumenep, untuk menunggu proses selanjutnya.

“Tersangka kami amankan dan dititipkan di rutan klas IIB Sumenep mulai hari Kamis 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023, kita titpkan di Rutan Sumenep,” terangnya.

Donny menyebutkan bahwa, peran dari ketiga tersangka berbeda beda, dimana AB berperan sebagai konsultan perencana yang membantu membuatkan laporan atas pekerjaan gedung Dinkes BPMP dan KB Tahun Anggaran 2014 yang sumber dana nya dari APBD Sumenep.

Baca Juga  Satgas TMMD ke-127 Kodim 0827 Sumenep Hidupkan Malam Ramadhan Bersama Warga

“Inisial M perannya sebagai seorang kuasa direksi atas PT pemenang proyek dalam pekerjaan gedung dinkes. Semetara si AE adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Sumenep” tegasnya.

Donny juga menjelaskan, jika pihaknya saat ini baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, dimana semuanya ada enam orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep.

“Memang ada 6 berkas tersangka yang sudah kami nyatakan lengkap dalam kasus korupsi gedung dinkes ini, namun saat ini hanya ada 3 berkas tersangka yang dilimpahkan pada tahap dua, jadi tiga orang tersangka lainnya silahkan ditanyakan ke penyidik polres,” imbuhnya.

Baca Juga  Bupati Pamekasan Lantik Taufikurrachman sebagai Sekda Definitif

Ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE